tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 185.753.093 orang daftar pemilih tetap (DPT) di dalam negeri untuk Pemilu 2019. Rinciannya terdiri dari 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan. Sedangkan DPT luar negeri angkanya mencapai 2.049.791 yang mencakup 984.941 pemilih laki-laki dan 1.065.300 pemilih perempuan.
Di dalam negeri KPU menetapkan 805.075 TPS. Sedangkan di luar negeri KPU menyiapkan 620 TPS untuk menampung 517.128 pemilih, 1.501 kotak suara keliling untuk 808.962 warga, dan 723.701 surat suara bagi yang ingin memilih melalui pos.
Namun DCT KPU dipertanyakan Bawaslu dan sejumlah partai politik. Salah satu alasannya adalah tudingan keberadaan DPT ganda. Bawaslu mengklaim ada 131.363 DPT ganda di 75 kabupaten/kota. "Jumlah tersebut menunjukkan ketidakakuratan daftar pemilih dan tidak berfungsinya, kurang optimalnya sistem informasi data pemilih," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor KPU RI, Rabu (5/9/2018).
Persoalan DPT ganda juga dibicarakan dalam rapat sekjen partai politik koalisi Prabowo-Sandiaga pada Senin (3/9) malam.
Mereka meminta KPU menunda penetapan DPT hari ini. Menurut Sekjen PKS Mustafa Kamal hal ini karena mereka menemukan 25 juta DPT ganda dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Di beberapa daerah ditemukan ganda bahkan di beberapa tempat ditemukan sampai 11 kali digandakan," kata Mustafa kepada para pewarta.
Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga angkat bicara menanggapi persoalan daftar pemilih. Menurut Sekretaris Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto masalah masih ada karena dampak dari buruknya penyusunan DPT di pemilu 2009 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hasto berkata, ada banyak manipulasi daftar pemilih saat pemilu 2009. Kondisi itu berdampak pada banyaknya perbaikan yang harus dilakukan dalam pendataan pemilih saat ini. "Ini kan sisa-sisa 2009 [...] Di 2009 terjadi manipulasi DPT dan dijadikan alat [...] Pemerintah Pak Jokowi mempunyai komitmen untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Sehingga DPT bisa dilakukan perbaikan-perbaikan dan itu yang menjadi konsen kami," kata Hasto di Posko Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Selasa (4/9) lalu.
KPU versus Kemendagri
KPU RI awalnya bersikeras ingin rekapitulasi dan penetapan DPT dilakukan Rabu 5 September 2018. Akan tetapi, penyelenggara pemilu akhirnya memilih jalan tengah untuk menampung masukan Bawaslu dan partai politik. KPU memutuskan, dalam waktu 10 hari ke depan bersama Bawaslu, partai politik, dan Kemendagri akan menyempurnakan DPT pemilu 2019. Penyempurnaan DPT berjalan hingga 15 September 2018. Pada 16 September 2018, DPT hasil penyempurnaan akan ditetapkan.
Komisioner KPU Viryan mengatakan ada tiga sebab munculnya DPT Ganda. Pertama, kata Komisioner KPU RI Viryan, adalah buruknya administrasi kependudukan. Ia mencontohkan, ada orang yang sudah pindah tempat tinggal namun data kependudukannya masih belum dihapus dari wilayah lama.
"Bisa jadi perekamannya terjadi dua kali dan ini sudah disampaikan oleh Dukcapil kemungkinan itu terjadi," kata Viryan di KPU RI, Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Kedua, adanya kemungkinan proses pemasukkan data pemilih belum tuntas. Hal ini menyebabkan terjadinya penumpukan data kependudukan.
Ketiga, adanya kemungkinan warga yang memiliki data ganda. Jika data seorang warga sudah dipastikan ganda, maka pemerintah akan langsung mencoretnya.
"Kita tidak bisa menutup mata bahwa ada praktik administrasi dalam pencatatan data masyarakat kita belum sesuai dengan aturan," katanya.
Meski mengakui belum sempurna Viryan mengatakan KPU tetap harus menetapkan DPT pada Rabu kemarin. Hal ini untuk mengakomodasi kebutuhan penghitungan logistik pemilu.
"Ini penting dilakukan agar ada kepastian berapa jumlah daftar pemilih tetap secara nasional. Kepastian ini penting untuk kebutuhan banyak pihak," kata Viryan.Urusan pendataan penduduk selama ini merupakan domain Kemendagri. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mau lembaganya disalahkan begitu saja dalam polemik DPT ganda. Menurutnya perkara ini muncul justru lantaran KPU tidak profesional.Tjahjo mengatakan KPU tidak maksimal dalam menggunakan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Tjahjo, jika KPU optimal gunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri, maka jumlah data ganda bisa ditekan."Penyebab munculnya data ganda dalam DPT salah satunya terjadi karena KPU tidak optimal menggunakan DP4 dari Kemendagri. Tugas utama Kemendagri dalam penyusunan daftar pemilih adalah menyediakan DP4 dan membantu KPU melakukan pemutakhiran data," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (6/9/2018).
Rekapitulasi DPT tingkat nasional dilakukan setelah KPU melakukan pendataan berjenjang di di kabupaten/kota selama 15-28 Agustus 2018. Setelah itu rekapitulasi dilanjutkan di tingkat provinsi pada 29-31 Agustus 2018. Setelah DPT ditetapkan, pemilih yang memiliki e-KTP namun batal masuk daftar itu dapat tetap menggunakan hak suaranya. Mereka bisa memilih jika mendaftarkan diri masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pendaftaran agar warga masuk DPK bisa dilakukan hingga 16 Maret 2019.
Editor: Muhammad Akbar Wijaya