Menuju konten utama
Sidang Suap PLTU Riau-1

Saksi: Uang Suap Eni untuk Biayai Suami Ikut Pilkada Temanggung

Uang suap yang diterima Eni Saragih untuk “kebutuhan sosial” yang disinyalir terkait kepentingan suaminya maju di Pilkada Tumenggung.

Saksi: Uang Suap Eni untuk Biayai Suami Ikut Pilkada Temanggung
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Pengusaha Indra Purmandani mengakui pernah membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menerima sejumlah uang dari pengusaha. Uang tersebut disebut akan digunakan untuk “kebutuhan sosial” yang disinyalir terkait kepentingan suaminya maju di Pilkada Temanggung.

"Ketika ibu membicarakan kebutuhan sosial untuk di Temanggung," kata Indra saat bersaksi di persidangan korupsi PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/12/2018).

"Untuk apa? Untuk Pilkada?" tanya jaksa KPK.

"Saya mengasumsikan waktu itu untuk Pilkada, jadi waktu itu untuk kebutuhan-kebutuhan sosial, kata ibu," jawab Indra.

Indra mengaku menerima uang dari Herwin Tanuwijaya (Direktur One Connect Indonesia), Iswan Ibrahim (Direktur PT Isargas), dan Prihadi Santoso (Direktur PT Smelting). Ia mengaku menerima uang dari ketiga pengusaha tersebut secara bersamaan.

"Hampir bersamaan, sekitar bulan Mei-Juni," sebut Indra.

Dari Prihadi, Indra menerima uang Rp250 juta yang dikirim lewat rekening BCA sementara Rp50 juta diserahkan secara langsung.

Indra membenarkan keterangan dalam BAP bahwa Prihadi menyuruh stafnya bernama Andri untuk menyerahkan uang secara transfer. Setelah menyerahkan nomor rekening, Andri mentransfer dua kali masing-masing Rp50 juta.

Kemudian, uang tersebut ditarik Rp80 juta dan uang tersebut diserahkan kepada Tahta di Plaza Senayan pada 8 Mei 2018. Sisanya, Rp20 juta ditransfer via ATM kepada Tahta. Penerimaan uang ini pun diakui Tata dalam persidangan.

"Betul. Jumlahnya saya kurang ingat, Pak Indra menyerahkan bungkusan. Nanti ada lagi mas saya kirim ada transferan," jawab Tahta.

Penyerahan kedua dilakukan setelah Indra kembali menghubungi Andri. Beberapa hari berselang, uang masuk Rp100 juta dalam 3 kali transferan ke rekening Indra.

Kemudian, uang tersebut ditransfer 2 kali oleh Indra ke rekening Tahta sebanyak Rp 90 juta setelah meminta izin kepada Eni. Kemudian, pada awal Juli 2018, Eni meminta Indra untuk menghubungi Prihadi untuk penyerahan uang ketiga. Prihadi kembali meminta agar Indra menghubungi stafnya.

Namun, dalam penerimaan ketiga, Indra menyuruh Usep untuk mengambil uang dari Prihadi. Uang tersebut pun langsung diserahkan kepada Tahta lewat staf lain Eni bernama Popy.

"Total berapa jadinya?" tanya jaksa.

"250 juta rupiah," kata Indra.

Dalam persidangan pula, Indra sempat dimintai tolong Herwin untuk menyerahkan uang kepada Eni. Indra tidak tahu alasan Herwin menyerahkan uang kepada Eni. Namun, sepengetahuan Indra, Eni sering cerita memberikan uang untuk kebutuhan sosial di Temanggung. Indra pun diarahkan untuk bertemu dengan Mery, staf Herwin.

Dalam pertemuan antara Indra dan Mery, Mery menyerahkan amplop cokelat berupa dolar Singapura. Ia baru tahu jumlah uang setelah dikonfirmasi Eni.

"Waktu itu saya nggak tahu jumlah totalnya belum tahu, tapi saya ambil 3 ribu dolar atas seizin ibu," kata Indra.

Indra pun kembali menyerahkan uang dari Herwin kepada Eni setelah lebaran. Penyerahan uang dilakukan setelah Eni menyatakan ada kebutuhan mendesak di Temanggung. Saat itu, ia menerima uang Rp100 juta dari Herwin. Uang tersebut ditransfer ke rekeningnya, tetapi dia lupa siapa yang mengirimkan uang yang langsung ditransfer ke Tahta.

"Jadi 37 ribu dolar Singapura ditambah 97,5 juta yang dipakai 2,5 juta?" tanya Jaksa KPK.

"Betul," jawab Indra.

Sementara itu, penerimaan dari Iswan mirip seperti kisah Herwin. Sepengetahuan Indra, Iswan mau membantu Eni untuk kepentingan di Temanggung. Iswan menyerahkan uang setelah Eni bercerita kalau kawan-kawannya ingin membantu pemenangan suaminya di Temanggung. Iswan membantu Eni lewat Indra.

Indra menerima uang secara transfer sebesar Rp 200 juta tepat seminggu setelah mendatangi kantor Iswan. Pengiriman dilakukan dua kali dengan nilai masing-masing Rp100 juta. Ia pun mengirim uang sebanyak 4 kali kepada Tahta dengan nominal masing-masing Rp50 juta. Ia pun mendapat uang lagi dari Iswan sebesar Rp 50 juta.

"Jadi total 250 juta?" konfirmasi Jaksa KPK.

"Iya," kata Indra.

Berdasarkan penerimaan tersebut, Indra hanya mengambil sedikit untuk keperluan operasional. "Total itu 3 ribu dolar sama 5 juta," kata Indra.

Dalam dakwaan, Eni disebut menerima gratifikasi sebesar uang sejumlah Rp5,6 miliar dan 40 juta dolar Singapura dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan migas. Hampir semua uang suap dan gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan suaminya, M. Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih ‎didakwa menerima suap senilai Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek ini rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Eni juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri