Menuju konten utama

Saksi Sebut Adik Ipar Jokowi Bantu Pengurusan Pajak PT EKP

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus Wahono Saputro menyebutkan bahwa Arief Budi pernah bertemu Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengenai masalah pajak yang dialami Rajamohanan. Informasi ini diketahui Wahono dari atasannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Saksi Sebut Adik Ipar Jokowi Bantu Pengurusan Pajak PT EKP
Terdakwa Kasus dugaan suap penghapusan pajak Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/2). Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap kepada mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Adik Ipar Presiden Joko Widodo, Arief Budi Sulistyo, disebut ikut membantu mengurus masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Hal ini terungkap saat Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus Wahono Saputro bersaksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa Country Director PT EKP Indonesia R Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/3/2017).

Dalam sidang, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memperlihatkan bukti percakapan melalui aplikasi Whatsapp antara Wahono Saputro dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno pada 10-20 Oktober 2016.

Berdasarkan bukti percakapan itu, JPU KPK Ali Fikri, bertanya kepada Wahono, "Siapa Arief di sini?"

"Kalau menurut penjelasan Pak Handang itu masih saudaranya presiden kita [Joko Widodo]," jawab Wahono dalam sidang.

Menurut pengakuan Wahono, Arief Budi mengenal Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Haniv merupakan atasan Wahono yang menangani permasalahan pajak PT EKP di Kanwil DJP Jakarta.

"Saya menganggap Pak Haniv dan Arief itu sudah kenal. Artinya, saya tidak tahu kenyataannya bagaimana karena saya juga tidak ada di situ (di dalam pertemuan Haniv dan Arief), tapi saya suka berinteraksi dengan Pak Haniv," ungkap Wahono lagi.

Mendengar penjelasan Wahono, jaksa Ali Fikri bertanya, "Mengenai masalah pencabutan pembatalan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan STP PT EKP apa yang disampaikan Haniv?"

"Jujur Pak Haniv tidak pernah menyampaikan apa pun ke saya mengenai PT EKP," jawab Wahono.

"Lalu dari mana bisa menyimpulkan Pak Haniv tahu urusan Pak Mohan, tapi Saudara tadi mengatakan Pak Haniv tidak tahu mengenai EKP?" tanya jaksa Ali.

"Itu pendapat saya saat berkomunikasi dengan Pak Handang, tapi Pak Haniv tidak pernah menyampaikan tentang EKP. Hanya kalau tidak salah Pak Haniv pernah mengatakan kalau Pak Arief minta Pak Haniv dikenalkan dengan Pak Dirjen [Ken Dwijugiasteadi]," jawab Wahono.

Namun Wahono mengaku tidak tahu isi pembicaraan dalam pertemuan antara Haniv, Arief dan Ken Dwijugiasteadi tersebut.

"Itu cuma Pak Haniv yang berhubungan langsung dengan Pak Dirjen atau Pak Handang, cuma intinya saya dengar dari Pak Haniv, kalau Pak Arief minta dikenalkan dengan Pak Dirjen, karena Pak Haniv mengatakan Pak Arief itu mau berkenalan dengan Pak Dirjen, tapi saya sudah lupa bagaimana Pak Haniv mengatakannya," jawab Wahono.

Jaksa Ali kemudian mencecar dengan menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan Wahono, "Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 4 saudara mengatakan ini: 'Jadi Arief juga ngomong ke Haniv kalau saya sudah dikasih tahu Haniv kalau Mohan ketemu Haniv untuk membicarakan mengenai masalah Mohan dan Haniv juga memberitahukan ke saya kalau Arief pernah bertemu Dirjen mengenai masalah Mohan', apakah keterangan ini benar?"

Wahono mengakui keterangan dalam BAP itu benar.

"Jadi masalah Mohan yang dibicarakan dengan Dirjen Pajak ini maksudnya masalah pajak terdakwa?" tanya jaksa Ali lagi.

"Harusnya iya," jawab Wahono.

Kasus dugaan suap di Ditjen Pajak ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah Rajamohanan di Springhill Residences Kemayoran pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar yang diberikan Rajesh kepada Handang Soekarno. KPK menduga uang itu merupakan bagian komitmen Rp6 miliar kepada Handan. Rajamohanan meminta kepada Handang agar tagihan pajak sebesar Rp78 miliar PT EKP dihapuskan.

Belakangan, Kakanwil DJP Jakarta Muhammad Haniv membatalkan Surat Ketetapan Pajak PT EKP senilai total Rp78 miliar itu.

Berkaitan dengan kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Handang dan Rajamohanan. Sementara Haniv pernah diperiksa KPK sebagai saksi Rajamohan Nair pada Selasa, 10 Januari 2017.

Berikut percakapan Handang dengan Wahono mengenai pengurusan pajak itu:

Handang: Keberatan STP (Surat Tagihan Pajak)-nya belum slesai malah di-bukper (bukti permulaan) yah oom

Wahono: Itu gara-gara Kakap PMA (Penanaman Modal Asing) 6 ngadu ke Dirjen usul bukper ndak direspon

Handang: Hadew

Wahono: tks ya bos

Handang: Siap Komandan... Anggota di lapangan yang lagi turun di ksh tau aja oom, yang soft komunikasinya. Biar orangnya tidak semakin tertekan.Tks yah om

Wahono: Ya WP (Wajib Pajak)-nya suruh terima dengan baik. Nanti di belakang biar diselesaikan Mas Handang

Handang: Sudah oom, sudah aku kasih tau orangnya tadi. Titipan adiknya RI 1 oom

Wahono: Siap Komandan laksanaken. Apapun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan Pak. Suwun

Wahono: Siapa dia boss? Apa ndak kita ketemu berdua dulu bos?

Handang: Si Mohan. Dia minta dianterin ketemu tapi kalau di kantor aku nggak enak nganterinnya

Wahono: Mohan melalui situ aja boss, nanti kalau sudah mau selesai baru ketemu saya boss, tks. Ini Arif ternyata kawannya Pak Haniv juga mas Handang. Jadi Arif juga sudah ngomong ke Pak Haniv masalah Mohan ini

Handang: Siap oom

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DITJEN PAJAK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH