Menuju konten utama

Saksi Sebut Ada Aliran Dana ke Mantan Wagub Aceh, Muhammad Nazar

Saksi sidang mengungkap ada aliran dana kepada mantan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar. Ia diduga menerima duit Rp700 juta.

Saksi Sebut Ada Aliran Dana ke Mantan Wagub Aceh, Muhammad Nazar
Terdakwa kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Senin (25/2/2018) mengungkap hal baru.

Saksi sidang, pegawai PT Nindya Karya bernama Bayu Ardianto mengatakan ada aliran dana kepada Wakil Gubernur Aceh Periode 2007-2012 Muhammad Nazar. Uang itu terkait dengan proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang.

"Di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] saudara menerangkan ada juga ke wakil gubernur?" tanya Jaksa

"Iya jadi sesuai catatan. Jadi saya pernah dikasih catatan dari Pak Taufik [Direktur PT Tuah Sejati] atau Pak Sabir [Pegawai Nindya Karya] Kalau untuk gubernur kan NAD 1, kalau untuk wakil gubernur NAD 2," jawab Bayu.

"NAD 2 itu Pak Wakil Gubernur? Pak Muhammad Nazar?" tanya Jaksa lagi.

"Ya" jawab Bayu.

Bayu mengaku lupa berapa jumlah uang yang diberikan kepada Nazar. Namun, Bayu mengaku penyerahan uang itu ia catat dalam laporan keuangan joint operator. Jaksa kemudian membacakan laporan itu yang tertuang di dalam BAP, dikatakan bahwa jumlah uang yang disetor senilai Rp 700 juta.

"Untuk Pak Wakil Gubernur dalam catatan saudara total Rp700 juta untuk Muhammad Nazar NAD 2 tadi," kata Jaksa.

"Betul," ujar Bayu.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar.

Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait DANA OTSUS ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH