Menuju konten utama

Saksi Pelapor Kasus Ahok Minta Buni Yani Dibebaskan

Salah satu saksi pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, meminta pengunggah video Al-Maidah Buni Yani dibebaskan.

Saksi Pelapor Kasus Ahok Minta Buni Yani Dibebaskan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Salah satu saksi pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, meminta pengunggah video Al-Maidah Buni Yani dibebaskan.

Pasalnya, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Menurut Willyuddin, Buni Yani mengaku tidak melakukan penyebaran dan penghasutan SARA ketika mengunggah video Ahok melalui akun Facebook.

"Kami sampaikan bahwa saksi-saksi pelaporan kita tidak menggunakan apa yang di-upload oleh Buni Yani. Oleh karena itu Buni Yani harus dibebaskan," kata Willyuddin Abdul Rasyid Dhani di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Ia juga mengungkapkan rasa puasnya terhadap putusan pengadilan. Menurutnya, hakim telah memutuskan dengan hati nuraninya dan lebih takut dengan hukum Allah daripada hukum manusia.

"Dua tahun bagi kami sudah merupakan cukup adil. Karena hakim sudah mempertimbangkan dengan seksama fakta-fakta keadilan. Dia sudah melampaui tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," jelas Willyuddin.

"Artinya majelis hakim sudah berdiri pada posisi yang independen dan merdeka dan mendengarkan rasa keadilan masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya, Buni Yani ditahan karena dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA. Pada 4 April 2017 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan bahwa berkas tersangka pelanggaran UU ITE, Buni Yani, sudah lengkap atau P21.

Selain itu, Kepala Kejati Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi mengatakan pihaknya juga sudah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara Buni di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Namun saat ini, pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka penyidik kepolisian.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ahok.

Majelis hakim menilai ucapan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 terbukti memenuhi unsur kesengajaan seperti yang termaktub dalam pasal 156 A KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri