Menuju konten utama

Saksi Meringankan Setnov Tak Hadir, KPK Fokus Pada Fakta yang Ada

Hanya tiga orang saksi yang hadir ke KPK, yaitu Wakil Sekjen Partai Golkar Maman Permana, Anggota DPR RI Azis Syamsudin dan akademisi Margarito Kamis.

Saksi Meringankan Setnov Tak Hadir, KPK Fokus Pada Fakta yang Ada
Ketua DPR sekaligus tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Beberapa saksi meringankan tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto, tidak hadir di panggilan pemeriksaan KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pihaknya akan fokus pada fakta-fakta yang ditemukan, juga fakta-fakta persidangan terbaru.

"Kami sudah fasilitasi saksi-saksi yang meringankan," kata Febri. "Jadi proses penyidikan mungkin akan lebih fokus pada fakta yang kita temukan, termasuk fakta persidangan," tandasnya Kamis (30/11/2017) malam, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Siang tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus mengungkapkan bahwa dirinya dan Yohannes Marliem memberikan hadiah ulang tahun berupa arloji bermerk Richard Mille seharga Rp1,3 Miliar. Hadiah ini, menurutnya, juga merupakan ucapan terima kasih kepada Setya yang telah membantu meloloskan anggaran proyek e-KTP sebesar 5,9 triliun itu di KPK.

Namun, di awal tahun 2017, Novanto mengembalikan arloji itu ke Andi karena saat itu publik mulai ramai membicarakan dugaan korupsi mega korupsi e-KTP.

"Tim mencermati fakta persidangan yang muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tadi ketika ada keterangan terdakwa Andi Agustinus yang menyampaikan beberapa hal," ucap Febri. "Informasi ini akan jadi bagian penting dari penyidikan ini," imbuh juru bicara KPK tersebut

Febri menegaskan KPK sudah menyediakan ruang dan mengalokasikan waktu pemeriksaan saksi yang meringankan Novanto pada Senin, 20 November 2017 minggu lalu. Namun, karena statusnya yang adalah saksi, maka KPK pun tidak bisa melakukan upaya paksa untuk memanggil mereka.

Febri pun menjelaskan bahwa KPK sejauh ini masih berdiskusi terkait pemanggilan kembali saksi-saksi yang meringankan Novanto.

"Karena ada batasan-batasan yang diatur dalam putusan MK tersebut, contohnya yaitu pemanggilan saksi yang meringankan tidak boleh menghambat penanganan tersangka, juga harus memperhatikan kepentingan hukum yang lebih luas," imbuhnya Febri

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto telah mengajukan sembilan saksi dan lima ahli yang meringankannya dalam proses penyidikan kasus e-KTP. Saksi-saksi yang diajukannya antara lain pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso, Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Plt Sekjen Partai Golkar Aziz Syamsuddin, dan politisi Partai Golkar sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

Selanjutnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melky Laka Lena, politisi Partai Golkar Anwar Puegeno, Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal, dan politisi Partai Golkar Erwin Siregar.

Selain itu, saksi ahli yang diajukan pihak Novanto yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, pakar hukum tata negara Margarito Kamis serta dua ahli hukum lainnya yaitu Samsul Bakri dan Supandji.

Namun, pada hari yang ditentukan, hanya tiga orang saksi yang hadir ke KPK, yaitu Wakil Sekjen Partai Golkar Maman Permana, anggota DPR RI Azis Syamsudin dan akademisi Margarito Kamis.

Sementara itu Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengirim surat yang menyatakan tidak bisa hadir, dan meminta penjadwalan ulang. Begitu pun Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melky Laka Lena karena ada tugas partai di luar kota.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto