tirto.id -
Kekesalan itu ia ungkapkan setelah diminta keluar dari TPS 192 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur karena tidak boleh saksi ganda.
Berdasarkan surat mandat yang ia bawa, Aris merupakan saksi yang ditugaskan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Namun, Aris mengaku dirinya juga saksi dari Partai Gerindra.
"Kertasnya ini sama juga, dikasih kertas kosong, suruh isi sendiri. Cuma teman saya (saksi) yang di dalam ini dari PAN, saya mewakili Gerindra, biar partai engga sama karena enggak boleh lebih. Nah, akhirnya saya disuruh konfirmasi kalau misalnya temannya mau ke sini, berarti Anda harus di luar, enggak boleh balik lagi," kata Aris kepada Tirto.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa seharusnya Lapas melakukan komunikasi dengan baik kepada para saksi.
"Nah, cuma memang sekarang menjadi kendala apabila ada dua orang saksi untuk melakukan pengawasan atau untuk menjadi saksi paslon capres. Jadi kembali pada surat mandatnya," tandasnya.
Editor: Nuran Wibisono