tirto.id - Saksi KPU yang merupakan pegawai Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) KPU, Andre Putra Hermawan, menyebutkan bahwa aplikasi Sirekap tidak pernah terkena virus.
Hal itu ia sampaikan saat sidang PHPU Pilpres 2024 dengan agenda keterangan KPU RI-Bawaslu RI di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
"Apakah Sirekap dimungkinkan adanya virus, atau Sirekap bajakan, atau sirekap yang berisi malware? Kami pastikan bahwa sistem yang ada di Sirekap sudah kami upload ke dalam Google," kata Andre saat sidang.
Ia menyebutkan, sama halnya ketika masyarakat mengunduh sebuah aplikasi dari Google, mereka akan langsung memercayainya.
Menurut Andre, Sirekap yang diunggah ke Google juga demikian. Perangkat lunak Sirekap pun telah divalidasi oleh Google.
"Itu adalah software yang sudah valid, sudah sesuai dengan aturan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan aturan keamanan yang ada," tuturnya.
"Jadi kami pastikan apabila menggunakan sirekap dari Google, itu adalah Sirekap yang asli," imbuh Andre.
MK menggelar sidang PHPU Pilpres 2024 beragendakan pembuktian termohon, KPU RI, serta pihak Bawaslu RI, Rabu ini.
Saksi yang hadirkan KPU adalah Yudistira Dwi Wardhana Asnar selaku pengembang Sirekap dan Andre Putra Hermawan selaku pegawai Pusdatin KPU RI.
KPU juga akan menghadirkan satu ahli, yakni Marsudi Wahyu Kisworo.
Sementara Bawaslu RI hanya menghadirkan satu ahli, yakni M Alhamid selaku guru besar FISIP Universitas Hassanudin.
Lalu, saksi yang dihadirkan Bawaslu RI adalah Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina, dan Badrul Munir.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi