Menuju konten utama

Sahroni Penuhi Panggilan Penyidik KPK Jadi Saksi Eks Mentan SYL

Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni membenarkan adanya transfer uang dari SYL sebesar Rp840 juta.

Sahroni Penuhi Panggilan Penyidik KPK Jadi Saksi Eks Mentan SYL
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyebut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah pamit dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. SYL pamit kepada Surya Paloh pada Kamis pagi (5/10/2023). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3/2024). Sahroni diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Mungkin KPK bertanya kan kapasitas saya sebagai Bendahara Umum, apakah ada keterlibatan di Partai secara langsung maupun tidak langsung, ya itu mungkin yang akan ditanya. Jadi saya sebagai Bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan Pak SYL," kata Sahroni saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024) dilansir dari Antara.

Sahroni membenarkan bahwa ada transfer uang dari SYL sebesar Rp40 juta ke Partai NasDem. Menurutnya uang tersebut adalah sumbangan dari SYL untuk korban gempa di Cianjur, Jawa Barat.

"Iya, memang benar ada, Rp40 juta ya, dua kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur. Itu saja," ujarnya.

Sahroni juga menyebut pihaknya telah menerima uang sebesar Rp800 juta sebagai sumbangan, namun uang tersebut akhirnya tidak digunakan dan dikembalikan ke rekening penampung.

"Rp800 juta itu sumbangan juga tapi enggak dipakai, kita kembalikan, sudah dikembalikan ke rekening penampung," ucap dia.

Namun, kata Sahroni, uang sebesar Rp800 juta tersebut akhirnya dikembalikan sekitar tiga bulan yang lalu.

"Tapi yang pertama Rp800 juta sudah dipulangin, jadi ada dua, Rp800 juta dengan Rp40 juta. Yang Rp800 juta sudah tiga bulan lalu kalau enggak salah, sudah dipulangin," kata Sahroni.

Namun, dia menegaskan seluruh aktivitas keuangan tersebut tercatat di Partai NasDem. Sahroni juga mengatakan pihaknya siap mengembalikan seluruh uang tersebut apabila diminta KPK.

"Tercatat, tercatat [di NasDem] diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tapi sudah kita kembalikan. Tinggal yang Rp40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SYL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto