Menuju konten utama

Saat Jhoni Mabuk, Ugal-ugalan, dan Tembak Letkol Dono hingga Tewas

Ketika menembak orang, Jhoni dalam keadaan mabuk. Dia juga berkeliaran tanpa izin.

Saat Jhoni Mabuk, Ugal-ugalan, dan Tembak Letkol Dono hingga Tewas
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Letkol CPM Dono Kusprianto (56), perwira menengah Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, meregang nyawa di dalam mobil dinas bernomor 2334-34. Ia tewas di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018), sekitar pukul 22.30. Saat itu ia tidak mengenakan seragam tentara.

Semua berawal ketika mobilnya menyerempet Yamaha NMax bernomor polisi B 4619 TSA. Motor itu sedang dikendarai oleh Serda Jhoni Risdianto, anggota Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Sat POM AU).

“Karena korban tidak berhenti, terduga pelaku berusaha mengejar. Saat itu arus lalu lintas cukup padat sehingga tidak bisa melaju dengan cepat dan berhasil dikejar,” ujar Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jaya Letkol Infanteri Kristomei Sianturi di kantornya, di Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Jhoni memarkirkan kendaraannya dan menembak dua kali ke bagian depan mobil Dono. Namun Dono terus melaju dan Jhoni kembali menembak bagian belakang mobil dua kali.

Jhoni kembali mengeluakan tembakan di depan Bank Danamon sebanyak tujuh kali. Kejar-kejaran berlangsung lebih kurang 15 menit.

Mobil sempat melaju hingga 100 meter dari titik penembakan pertama sampai kemudian berhenti karena Dono, yang membawa sendiri mobilnya, tewas. Dua tembakan mengenai pelipis dan punggung yang menembus ke perut.

Di TKP, ditemukan sembilan selongsong peluru, satu tas berisi telepon seluler korban, dan kartu identitas.

Keesokan harinya, pada 04.10, aparat gabungan dari Reserse Polda Metro Jaya, Pomdam Jaya, POM AU, dan Den Inteldam Jaya menangkap Jhoni di Jalan Jengki, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Ia langsung dibawa ke kantor POM AU Halim Perdana Kusuma.

Berdasarkan pengakuan pelaku, usai menembak Dono, Jhoni melarikan diri menggunakan ojek. Motornya ia taruh di depan pagar sekolah Santa Maria Fatima.

“Ini murni tindak kriminal,” kata Kristomei.

Pergi Tanpa Izin dan Mabuk

Kristomei menyatakan Jhoni telah melanggar hukum kedisiplinan karena berpergian tanpa izin, menenggak miras, dan membawa senjata ketika tidak mengenakan pakaian dinas.

“Nanti kami akan telusuri dia minum di mana, dengan siapa, sedang apa, lalu kenapa bisa seperti itu. Biarkan saat ini penyidik bekerja,” terang Kristomei.

Kasubdispenum AU Letkol (Sus) Muhammad Yuris menegaskan kalau ketika menembak, Jhoni dalam keadaan mabuk. Yuris juga menegaskan bahwa tindakan Jhoni murni kriminal biasa, bukan, misalnya, balas dendam. Hal ini ia simpulkan setelah penyidik memeriksa telepon seluler keduanya.

“Ini murni tindakan kriminal, bukti dan saksi setelah olah TKP tidak ada satu pun yang mengindikasikan ini adalah kejadian yang direncanakan. Tidak ada satu pun percakapan atau pesan yang berhubungan dengan korban dan pelaku. Jadi dapat kami simpulkan mereka tidak saling kenal,” ucap Yuris.

Yuris mengatakan Jhoni akan diproses dengan KUHP Militer dan akan diadili melalui peradilan militer. Selain telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, Jhoni juga dapat dipecat sebagai anggota TNI.

“Sat POM AU Lanud Halim sebagai penyidik akan melimpahkan berkas pemeriksaan kepada auditur militer, kemudian auditur akan melimpahkan ke pengadilan militer untuk mengadili,” jelas Yuris.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan meski polisi turut membantu menangkap Jhoni, kepolisian menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke TNI.

“Karena pelaku dari TNI, maka secara hukum kami serahkan kepada TNI,” kata Argo.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino