tirto.id - Dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama membocorkan cara agar tidak meledak-ledak dan mengomel di hadapan publik. Ahok, sapaan Basuki, mengaku memanfaatkan kehadiran ajudan untuk mencegah sikap meledak-ledak.
Pernyataan Ahok tersebut berawal ketika Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan tentang sikap meledak-ledak mantan Bupati Belitung Timur. Dwiarso mengaku, dirinya pernah menonton video kalau Ahok membentak-bentak orang.
"Saya pernah liat di Youtube. Tiba di kantor ditunggu warga di teras, ada yang Saudara maki maling atau apa. Itu apakah menjabat sebagai Gubernur atau sebelum jadi Gubernur?" tanya Dwiarso di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
"Ini yang ngeyel saja, Yang Mulia Hakim. Kalau diikutin videonya pasti saya nanya baik-baik. Biasanya orang-orang ini tuh sudah menutupi sesuatu mau jebak saya karena banyak wartawan," jawab Ahok.
Ahok meyakini orang-orang tersebut berpikir kalau mantan Bupati Belitung Timur itu tidak bisa marah ke depan publik. Ahok pun langsung marah meskipun di depan publik.
"Saya suka berpikir bayangin pikiran dia, saya balik. Makanya saya semprot, dia pikir kita gak berani," kata Ahok.
Kemudian, alasan kedua Ahok marah karena orang melanggar. Ia mencontohkan ada salah satu warga bangun ruko di rumah. Saat itu, dikatakan Ahok, warga itu berlagak bodoh dengan bilang kalau dirinya sudah mempunyai izin. Namun, Ahok memarahi warga tersebut karena mengubah peruntukan bangunan.
Untuk mencegah omelan tersebut, Ahok memanfaatkan ajudan. Ia meminta ajudan untuk mendorong dirinya masuk ke dalam gedung.
"Saya kasih tahu ajudan kalau saya sudah mau marah, ajudan dorong saya masuk," kata Ahok.
Hakim pun menanyakan alasan keluar kata-kata kasar Ahok. Ahok menjawab, dirinya akhirnya tetap berbicara kasar karena sering dicecar dan dianggap fitnah. Hakim menanyakan apakah sikap Ahok sudah berubah. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sekarang lebih suka senyum. Ia menggunakan cara mantan Presiden Soeharto dan BJ Habibie dalam menyelesaikan masalah yang sama.
"Makanya pas debat kemarin berhasil aja. Dikerjain saya senyum, kalau dulu aku maki balik," ujar Ahok.
Hakim berharap karakter Ahok bisa bertahan selamanya.
"Mudah-mudahan ini perubahan yang seterusnya ya," ujar Dwiarso.
Dalam kasus ini, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri