Menuju konten utama

Saat Diaspora Indonesia Menuntut Kewarganegaraan Ganda

Menyandang status WNI di luar negeri dalam beberapa hal amat menyusahkan. Namun melepaskan status WNI pun dirasa berat bagi para diaspora.

Saat Diaspora Indonesia Menuntut Kewarganegaraan Ganda
Sejumlah orang antre memasuki lokasi acara Kongres Diaspora Indonesia ke-4 di Jakarta, Sabtu (1/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Dalam acara Kongres Diaspora Indonesia yang digelar di Jakarta hari ini (1/7), ada aspirasi soal regulasi kewarganegaraan. Selama ini, Indonesia masih menerapkan kewarganegaraan tunggal. Bagi para diaspora yang tinggal lama di luar negeri, ini adalah momok memberatkan.

Herman Syah dari Task Force on Legal & Citizenship Affairs Organisasi Indonesia Diaspora Network (IDN) mengungkap dua masalah yang dialami pemegang paspor Indonesia di luar negeri. "Satu, ia tidak mempunyai akses pada proyek-proyek strategis. Dua, ia mengalami kesulitan dalam bepergian ke luar negeri,” papar Herman. "Paspor Indonesia di dunia internasional itu lemah sekali."

Meski kerap bermasalah, Herman mengaku berat melepaskan statusnya sebagai WNI, meski istri dan anaknya adalah warga negara Belanda. Sebabnya sederhana: ia masih ingin tetap pulang-pergi ke kampung halamannya dengan leluasa. Maka dari itu, Herman berharap pemerintah segera merevisi UU kewarganegaraan dan mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi setiap WNI.

"Status ini diberikan kepada yang berstatus WNI atau pernah melepaskan WNI, bukan orang asing," kata dia.

Ahli Hukum dari Universitas Indonesia, Satya Arinanto, yang terlibat dalam penyusunan revisi UU kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 mengatakan perkembangan revisi UU berjalan lamban. Sampai sekarang, menurut Satya, pendapat pemerintah belum bulat sehingga penyelesaian masalah dwikewarganegaraan terhambat. Salah satu solusi yang diajukan oleh Satya adalah memasukkan agenda pembahasan dwikewarganegaraan ke dalam program RUU prioritas agar bisa dibahas secara cepat.

"Dalam dua tahun terakhir ini, memang saya diminta teman-teman untuk mengerjakan naskah akademisi untuk undang-undang dwikewarganegaraan. Jadi bisa saja diubah, tapi bisa juga dibuat yang baru,” tegasnya.

Penyelesaian masalah dwikewarganegaraan ini, menurut Satya, memang masih menemui jalan buntu. Parahnya adalah, penyelesaiannya terancam molor sampai tahun 2024.

Meutia Hafidz dari Komisi I DPR RI sendiri menyampaikan pendapat berbeda. Dalam kesempatan yang sama, ia menganggap banyak pihak masih belum memahami perasaan diaspora sehingga tidak menganggap masalah ini penting untuk diselesaikan.

Menurut Meutia, kewarganegaraan ganda bisa digunakan untuk kepentingan tertentu. Ia mencontohkan ada yang sengaja memiliki dua kewarganegaraan hanya untuk memenuhi hak-hak yang dianggapnya tidak didapat di Indonesia.

“Negara-negara yang telah memberikan dual citizenship pertama-tama karena ekonomi[nya] maju. Hak inti warga negara, hak asasi, hak politiknya, hak sosial budaya, pendidikan sudah terpenuhi dengan baik,” tegasnya.

Terkait hal ini, Herman Syah merasa pemerintah tidak perlu khawatir soal pemenuhan hak-hak para diaspora. Sebab, kalangan diaspora menuntut kewarganegaraan ganda lebih karena persoalan identitas diri.

Citizenship itu berkaitan erat dengan rasa kebangsaan dan identitas seseorang. Tidak ada kaitannya dengan perlindungan sosial, mendapat pekerjaan, itu mungkin ada tapi itu di level bawahnya,” lanjut Herman.

Desakan Menyelesaikan Masalah Dwikewarganegaraan

Hamdan Hamedan, seorang diaspora yang tinggal di Amerika menyampaikan pentingnya dwikewarganegaraan bagi keuangan negara. “60 negara memandang dua negara ini banyak membantu negara asalnya maupun negara yang lainnya,” katanya.

Masalah lain disampaikan Sulistyawan Wibisono dari IDN Australia. Menurutnya, ada sekitar 56 ribu dari total 76 ribu WNI di Australia yang menjadi penduduk tetap di sana. Empat-lima tahun lalu, fasilitas pembiayaan universitas di Australia masih bisa diakses anak-anak berkewarganegaraan Indonesia atau yang lainnya. Namun, belakangan ini fasilitas universitas hanya bisa diakses oleh mereka yang berwarganegara Australia. Apabila dwikewarganegaraan tidak diakui di Indonesia, Iwan menilai banyak aset yang akan terbuang.

“Bayangkan kalau harus menunggu sampai tahun 2024? Pasti banyak sekali anak-anak yang melepaskan [status WNI]. Mereka masa depan Indonesia, lho. Human capital lebih penting daripada [status] warganegara,” jelasnya.

Banyak permasalahan yang belum terjawab terkait dengan hal teknis dwikewarganegaraan termasuk hak dan kewajibannya. Pada sesi tanya-jawab, ada yang menanyakan masalah hak atas tanah yang sudah diatur dalam undang-undang, bahwa WNA tidak boleh memiliki hak atas tanah di Indonesia.

Pertanyaan yang muncul: Bagaimana jika seorang diaspora WNA mendapat warisan tanah di Indonesia dari orangtua berstatus WNI?

Meutia Hafidz tidak bisa menjawab pertanyaan itu. “Saya sangat prihatin, tapi maaf, saya juga bingung bagaimana [menjawab masalah] ini.”

Meutia kemudian melontarkan kemungkinan akan ada kartu diaspora bisa menjadi solusi sementara. Sebelumnya, Kementrian Luar Negeri Indonesia memang dikabarkan akan meluncurkan kartu diaspora untuk mengakomodasi hak-hak para diaspora pada tahun 2017.

“Seharusnya kartu ini bisa mengakomodasi hak ekonominya juga. Jadi, [kartu] ini [berfungsi] untuk izin tinggal dan kemudian hak-hak ekonominya. Kartu diaspora ini tidak memerlukan aturan undang-undang dan ibu menlu katanya akan memberikannya pada waktu dekat,” jelasnya. “Silakan ditagih.”

Johar, diaspora yang tinggal di Kuwait, setuju dengan gagasan kewarganegaraan ganda, tapi ia berpendapat hak para pemegangnya tetap harus dibatasi. Menurutnya, hal krusial yang harus dilarang bagi diaspora adalah hak kepemilikan atas tanah, hak menduduki jabatan publik, dan hak-hak terkait dengan negative list.

Herman Syah kemudian mencontohkan aturan main dwikewarganegaraan di Eropa. Di Jerman, misalnya, anak-anak migran diperbolehkan untuk mendapat status dwikewarganegaraan secara mutlak, asalkan mereka menempuh pendidikan di Jerman.

Di Belanda, seseorang tidak akan kehilangan kewarganegaraan Belanda andaikan ia mendapat kewarganegaraan kedua yang berasal dari negara tempat ia lahir sebelumnya. Syarat lainnya: yang bersangkutan pernah tinggal 5 tahun di negara kewarganegaraan lainnya tersebut. Orang Belanda juga diperbolehkan mendapat kewarganegaraan pasangannya maritalnya.

“Asas kewarganegaraan tunggal dan dobel diatur pada asas-asas tertentu dan itu manusiawi sekali,” tutur Herman. “Saya berharap apa yang sampaikan ini sedetil mungkin menjadi tambahan bagi pemerintah.”

Baca juga artikel terkait KOMUNITAS DIASPORA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Aqwam Fiazmi Hanifan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Maulida Sri Handayani