Menuju konten utama

S1 Tak Wajib Skripsi dan Isi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang mahasiswa tidak wajib skripsi mulai berlaku 18 Agustus 2023. Berikut isi peratiran ini selengkapnya.

S1 Tak Wajib Skripsi dan Isi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi tidak wajibkan mahasiswa S1 dan D4 membuat skripsi untuk tugas akhir.

Regulasi itu menyebutkan bahwa mahasiswa diberikan sejumlah pilihan tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Pilihan itu berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir sejenis lainnya yang bisa dikerjakan secara individu atau berkelompok.

Dengan kata lain, skripsi bukan lagi menjadi satu-satunya pilihan wajib mahasiswa untuk lulus dari perguruan tinggi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan mengenai peraturan baru itu dalam Diskusi Merdeka Belajar Episode Ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditas Pendidikan TInggi.

Dalam diskusi itu, Nadiem memaparkan bahwa penambahan pilihan tugas akhir ini adalah karena mempertimbangkan berbagai macam prodi yang mungkin memiliki cara pengukuran kompetensi yang berbeda.

“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya itu dengan cara lain,” jelas Nadiem dikutip dari streamed live kanal YouTube KEMENDIKBUD RI Selasa (29/08/2023).

Terutama, untuk program vokasi, Nadiem mengatakan mahasiswa program vokasi menunjukkan kompetensinya dengan cara memperlihatkan keterampilan teknis. Sehingga dalam hal ini, membuat karya ilmiah lantas menjadi sistem yang dipertanyakan keefektifannya.

“Apalagi kalau yang vokasi ya, ini sudah sangat jelas, kalau kita ingin menunjukkan kompetensi seseorang dalam suatu bidang yang technical, apakah penulisan karya ilmiah yang dipublish dengan cara yang scientific itu adalah cara yang tepat?” ucapnya.

Isi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu sejak Jumat, 18 Agustus 2023.

Peraturan ini disahkan untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Untuk mewujudkannya, maka perlu mengintegrasikan pengaturan mengenai sistem penjaminan mutu, standar nasional, dan penyelenggaraan akreditasi dalam satu Peraturan Menteri

Isi dari regulasi ini terdiri dari 45 halaman dan 107 Pasal yang dibagi menjadi enam bagian atau Bab, meliputi:

Bab I Ketentuan Umum

Bab II Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Bab III Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi

Bab IV Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi

Bab V Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

Bab VI Ketentuan Peralihan

Dokumen resmi Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan dapat dicermati pada link berikut ini:

Link Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023

Apa Pengganti Skripsi untuk Mahasiswa D4 dan S1?

Skripsi masih menjadi pilihan tugas akhir bagi mahasiswa D4 dan S1. Tetapi, ada pula pengganti lain yang bisa dijadikan pilihan untuk memenuhi tugas akhir sebagai salah satu syarat kelulusan.

Pengganti skripsi itu dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. Mengenai ketentuan itu tercantum dalam Pasal 18 Ayat 9 Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023, yang berbunyi:

Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:

a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau

b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

Arti Prototype Pengganti Skripsi

Prototipe merupakan bentuk awal atau contoh dari standar ukuran dan bentuk sebuah entitas. Prototipe dalam desain biasanya dibuat sebelum dikembangkan atau diproduksi secara masal.

Prototipe didefinisikan oleh Michel Beaudouin-Lafon dan Wendy E. Mackay dalam studi mereka yang berjudul “Prototyping Tools and Techniques” sebagai representasi konkret dari sebagian atau seluruh sistem interaktif. Prototipe adalah artefak yang nyata, bukan deskripsi abstrak yang membutuhkan interpretasi.

Desainer, manajer, pengembang, pelanggan, dan pengguna akhir, dapat menggunakan artefak ini untuk membayangkan dan merefleksikan sistem akhir.

Namun, perlu diingat bahwa prototipe dapat didefinisikan secara berbeda dalam masing-masing disiplin ilmu. Misalnya, sebuah prototipe arsitektur adalah model yang diperkecil dari bangunan akhir.

Namun, cara seperti itu tidak mungkin untuk prototipe sistem interaktif karena perancang dapat membatasi jumlah informasi yang dapat ditangani prototipe, tetapi antarmuka yang sebenarnya harus disajikan pada skala penuh.

Dengan demikian, antarmuka prototipe ke database mungkin hanya menangani sebagian kecil database semu tetapi harus tetap menyajikan tampilan dan interaksi ukuran penuh teknik. Model skala penuh dan satu-satunya, seperti sampel gaun buatan tangan, adalah jenis prototipe lainnya.

Ini biasanya membutuhkan fase desain tambahan dalam untuk memproduksi desain akhir secara massal. Beberapa prototipe sistem interaktif dimulai sebagai model satu-satunya yang kemudian didistribusikan secara luas (karena biaya menggandakan perangkat lunak sangat rendah).

Akan tetapi, sebagian besar prototipe perangkat lunak sukses berkembang menjadi produk akhir dan kemudian terus berkembang seiring dengan versi baru perangkat lunak dirilis.

Baca juga artikel terkait SKRIPSI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani