Menuju konten utama

Ryan Helmi Lakukan 26 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Dokter Letty

Adegan yang direkonstruksi meliputi saat tersangka baru masuk ke klinik, menembak istrinya hingga keluar dari klinik.

Ryan Helmi Lakukan 26 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Dokter Letty
Tersangka pelaku penembakan Dokter Letty Sultri, Dokter RH (tengah) mengikuti pra rekonstruksi yang digelar pihak kepolisian di tempat kejadian perkara di Azzahra Medical Centre, Jakarta, Senin (13/11/2017). ANTARA FOTO/Khairun Nisa

tirto.id - Dokter Ryan Helmi melakukan 26 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan istrinya, Dokter Letty Sultri yang meninggal akibat enam peluru yang bersarang di tubuhnya.

"Rekonstruksi sebanyak 26 adegan, di mana di sini dilaksanakan 22 adegan dan 4 adegan nanti di Polda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di klinik Azzahra Medical Centre, Cawang, Jakarta, Kamis (23/11/2017) siang.

Adegan yang direkonstruksi meliputi saat tersangka baru masuk ke klinik, menembak istrinya hingga keluar dari klinik. Proses itu dilakukan sekitar 5-10 menit.

Nico mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memastikan keterangan dari tersangka dan saksi dengan situasi sebenarnya. Ia menambahkan pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas-berkas sehingga kasus ini bisa diajukan ke persidangan.

Polisi menyebut tersangka kooperatif selama menjalani proses rekonstruksi dan sejauh ini polisi menemukan temuan baru.

Ryan Helmi menembak mati istrinya, Letty di Azzahra Medical Center Cawang Jakarta Timur pada Kamis (9/11) pukul 14.30 WIB.

Polisi menemukan dua pucuk senjata api jenis revolver rakitan dan FN yang dibeli Helmi seharga Rp45 juta dari seseorang, serta satu proyektil peluru. Helmi melepaskan enam tembakan ke Dokter Letty.

Petugas kepolisian menduga Helmi menembak mati istrinya lantaran persoalan rumah tangga dan enggan bercerai. Menurut pihak kepolisian, kedua pasangan ini telah menjalani rumah tangga selama lima tahun, namun tidak harmonis.

Atas tindakannya, Helmi sementara dikenakan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal 338 berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.”

Sedangkan Pasal 340 mengandung aturan: “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Baca juga artikel terkait DOKTER LETTY SULTRI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra