Menuju konten utama

RUU Permusikan Dikritik, Timja Akademik Mengaku Butuh Perspektif

RUU Permusikan menuai kritik dari sebagian musisi. Timja Penyusun Naskah Akademik merasa senang muncul perspektif baru.

RUU Permusikan Dikritik, Timja Akademik Mengaku Butuh Perspektif
Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan) didampingi Anang Hermansyah (tengah), Glenn Fredly (kedua kiri), Franki Raden (kiri) dan Agus S (kanan) foto bersama sebelum melakukan pertemuan di Badan Legislasi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan memunculkan polemik terkait pasal 'karet' di dalamnya.

Pasal “karet” yang dimaksud adalah Pasal 5. Isinya tentang beberapa larangan bagi para musisi, dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Penanggung Jawab Tim Kerja Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan, Inosentius Samsul mengaku, timnya kekurangan referensi dan perspektif sehingga perlu kritikan dan masukan dari para musisi dan elemen masyarakat lainnya.

"Ini kan masih proses awal. Anggota DPR juga belum diskusi. Dan bagi kami itu biasa, dinamika harus ada. Kalau enggak didiskusikan itu, ada RUU yang lewat gitu aja, tiba-tiba jadi. Kalau ada diskusi kan enak. Saya senang kalau ada seperti ini," kata Inosentius saat ditemui oleh wartawan Tirto di ruangannya, Kamis (31/1/2019) siang.

"Biarlah muncul para musisi itu komentar, kami pun kesulitan kekurangan perspektif, biar banyak orang makin banyak perspektif. Jadi kalau gitu, ayo kita tampung," tambahnya.

Para musisi ramai-ramai mengkritik Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI. Mereka menilai ada klausul yang rentan menjadi ‘pasal karet’.

Salah satu musisi yang memberikan kritik adalah penyanyi wanita Danilla Riyadi. Menurut dia, RUU tersebut tidak hanya mengekang kebebasan musisi, tetapi juga mengekang pendengar musik.

"Ini sangat mengekang kebebasan musisi. Karena menurutku, seni itu kan abstrak. Banyak musisi yang bikin musik bisa saja berbeda interpretasinya dengan pendengar. Padahal maksudnya biasa, tapi bagi pendengarnya sangat provokatif," kata Danilla saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (30/1/2018) sore.

Namun menurut Inosentius, ia telah berbicara dengan salah satu anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN Anang Hermansyah, selaku salah satu inisiator RUU tersebut. Sepenuturan Inosentius, Anang mengatakan bahwa perlu ada waktu untuk berdiskusi dengan para musisi.

"Pak Anang juga bilang biar ada diskusi dengan musisi. Kalau sudah begitu, ayo, kasih masukan. Itu aja sih, sisi positifnya. Tapi secara keseluruhan, kami sudah mendengar para musisi, dan yang mendukung di baleg itu musisi semua loh," ujar dia.

"Anggota DPR musisi dan pekerja seni sudah bersatu semua, Rieke Diah Pitaloka, Anang Hermansyah, apa lagi, mereka sudah siap. Mereka punya cita-cita UU ini bisa mengangkat nasib musisi dan seniman. Mereka kan musisi dan seniman juga. Ada macam-macam dinamika dunia musisi dan seniman," lanjut dia.

Anang sendiri menyampaikan bahwa RUU Permusikan itu juga dirancang bersama para musisi dan seniman. Namun, Anang enggan membeberkan nama seniman dan musisi tersebut.

“Yang jelas, RUU itu dirancang dengan musisi dan seniman juga. Di situ juga pada setuju. Tapi saya enggak mau sebut mereka siapa saja," kata Anang.

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Agung DH