Menuju konten utama

RUU Pengawasan Obat & Makanan Berpotensi Tumpang Tindih

Berbagai pasal dalam RUU POM sudah dijabarkan dalam UU lain seperti tentang Kesehatan dan Narkotika.

RUU Pengawasan Obat & Makanan Berpotensi Tumpang Tindih
Polisi menata barang bukti saat rilis ungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Makopolres Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (16/6/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi Peraturan Perundang-undangan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Rudy Sapulete menilai Rancangan Undang-undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) berpotensi tumpang tindih dengan UU lain.

"RUU ini kami melihat ada aturan yang perlu kita kaji kembali ada di pasal 98-108 UU Kesehatan itu sudah membahas mengenai obat-obatan termasuk pengawasannya dan sanksinya," kata Rudy dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR RI, Selasa (29/9/2020).

Terkait dengan makanan juga demikian hal itu kata dia telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurutnya tidak ada urgensi untuk membuat UU baru.

"Seharusnya peraturan pemerintah yang dikeluarkan bukan mengeluarkan UU baru. Yang saya khawatirkan akan terjadi benturan dengan UU yang sudah ada yakni tentang pengawasan dan sanksinya," ujar dia.

Selain itu, dalam RUU POM juga diatur tentang narkotika padahal mengenai narkotika sudah diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, ia khawatir apabila Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diberikan keleluasaan sebagaimana dalam RUU POM maka dapat terjadi benturan dengan UU yang sudah ada.

"Jadi mohon ditinjau kembali. Ini akan sangat menentukan untuk ke depan. Kalau ini dipaksakan untuk dibahas akan terjadi UU yang sudah ada," ujar Rudy.

Hal itu juga diperkuat oleh Ketua Pengurus Pusat Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Maryani Hadi. Dalam kesempatan sama, ia memaparkan lebih detail terkuat pasal-pasal dalam RUU POM yang telah diatur dalam UU yang sudah ada.

Ia menyebut di antaranya mengenai 'makanan' atau 'pangan olahan' yang ada di RUU POM telah tercantum lebih lengkap dalam UU nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Selain itu, RUU lain yakni RUU tentang Kefarmasian yang juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 menurutnya lebih baik jika RUU POM disatukan.

"Jika kami boleh memberikan masukan bahwa RUU POM ini perlu dipertimbangkan untuk diintegrasikan ke dalam RUU tentang Kefarmasian," kata Maryani

Sementara itu, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) Nurul Falah Eddy Pariang mengatakan untuk mengatur tentang substansi pengawasan obat dan makanan tidak cukup diatur dalam satu UU tentang POM saja.

Ia juga berpendapat agar RUU POM diintegrasikan secara holistik untuk mengatur substansi kefarmasian secara umum.

"Kami mengusulkan agar RUU ini diperluas menjadi RUU Kefarmasian dan Pengawas Obat dan Makanan," kata Nurul.

Baca juga artikel terkait PENGAWASAN OBAT-OBATAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Politik
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali