Menuju konten utama

RUU Pengampunan Pajak Picu Perdebatan Rapat Paripurna

Hasil rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat RI yang memutuskan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak mengundang perdebatan sejumlah anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

RUU Pengampunan Pajak Picu Perdebatan Rapat Paripurna
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang memutuskan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak mengundang perdebatan sejumlah anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas mempertanyakan hasil rapat Bamus yang hanya dihadiri satu pimpinan DPR dan memutuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Pasalnya, keputusan rapat Bamus sebelumnya pada Rabu (6/4/2016) memutuskan RUU tersebut tidak dilanjutkan.

“Rapim pengganti Bamus pada 6 April 2016 memutuskan seluruh pimpinan minus Fahri Hamzah memutuskan pembahasan RUU Pengampunan Pajak ditunda,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Karena itu, dia meminta pimpinan DPR membatalkan keputusan dalam rapat Bamus Senin (11/4/2016) atau kembali pada putusan Bamus pada tanggal 6 April 2016.

“Kami meminta pimpinan DPR membatalkan keputusan itu atau kembali pada Putusan Bamus yaitu konsultasikan dahulu sebelum mengambil putusan,” kata dia.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ecky Awal mengatakan RUU Pengampunan Pajak dimasukkan dalam "short list" Program Legislasi Nasional (Prolegnas), kemudian dipaksa untuk disahkan menjadi UU untuk hilangkan UU Pajak.

Menurut dia, kalau pemerintah sabar dengan memperbaiki ketentuan pajak dan bank-bank wajib memberikan informasi kepada negara terkait data warga Negara, maka hal tersebut bisa menarik maksimal sampai 30 persen. “Untuk hal yang berdampak pada negara maka jangan ada yang cacat dalam prosesnya,” kata dia.

Menanggapi hal itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, M. Misbakhun mengatakan RUU Pengampunan Pajak menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem pajak di Indonesia.

Menurut dia, RUU Pengampunan Pajak merupakan kebutuhan negara yang mendasar apabila ingin berdaulat dalam pembiayaan pembangunan. “Masyarakat belum berani terbuka karena sistem administrasi sehingga RUU Pengampunan Pajak untuk memperbaiki sistem tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan bahwa institusinya memutuskan akan melanjutkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak tanpa konsultasi dengan presiden dahulu. Keputusan itu, menurut dia, diambil dalam rapat Bamus pada Senin (11/4/2016) sore yang dihadiri delapan fraksi di DPR.

“(DPR) sudah memutuskan, kita akan perintahkan Komisi XI untuk bahas tax amnesty. Dibahas dibuka raker bersama menteri yang ditugaskan presiden,” kata dia, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, DPR berharap tax amnesty bisa tuntas pada masa sidang keempat tahun sidang 2015-2016. Menurut dia, adanya tax amnesty bertujuan untuk perbaikan ekonomi nasional yang saat ini belum menunjukkan pertumbuhan yang memuaskan.

“Intinya harus tuntas, maunya begitu (29 April selesai). (tax amnesty) harapan untuk perekonomian nasional," ujarnya.

Menurut Ade, mayoritas fraksi di DPR pun sepakat agar RUU Tax Amnesty dilakukan pembahasan lanjutan. Menurutnya, fraksi yang sebelumnya menolak sudah dapat menerima dilakukannya pembahasan RUU Tax Amnesty. (ANT)

Baca juga artikel terkait ADE KOMARUDIN atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz