Menuju konten utama

Ade Komarudin Diperiksa KPK Sebagai Saksi Andi Narogong

Akom membantah menerima aliran dana e-KTP dari Irman yang dikirim oleh Drajat Wisnu Setyawan.

Ade Komarudin Diperiksa KPK Sebagai Saksi Andi Narogong
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Ade Komarudin (tengah) menjawab pertanyaan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2). Ade Komarudin diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek e-KTP, Sugiharto. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Tidak ada yang berubah, waktu dipanggil untuk tersangka Irman dan Sugiharto sekarang kan tersangkanya Andi Narogong, pada waktu itu saya juga menyampaikan tidak kenal Andi Narogong. Tadi sama, pertanyaannya tak banyak berubah dan jawabannya juga seputar itu," kata pria yang akrab disapa Akom itu seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Baca juga: Bawahan Irman Tak Akui Pernah Kirim Duit ke Ade Komarudin

Akom juga membantah menerima aliran dana e-KTP dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang dikirim oleh Ketua Panitia Pengadaan Proyek e-KTP saat itu Drajat Wisnu Setyawan.

"Kan bapak-bapak dan ibu-ibu sudah tahu karena itu di persidangan. Dalam sidang Pak Drajat ditanya, Pak Drajat bilang tak tahu," ucap politisi Partai Golkar itu, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: KPK akan Segera Umumkan Tersangka Baru e-KTP

Dalam dakwaan, Ade Komarudin yang saat itu menjabat Sekretaris Partai Golkar disebut-sebut menerima total 100 ribu dolar AS terkait proyek KTP-E sebesar Rp5,95 triliun ini.

Dalam kasus ini, sudah ada dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto. Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.

Sementara tersangka dalam kasus ini adalah Andi Narogong disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto