tirto.id - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mencantumkan gambar pahlawan yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pada bagian depan mata uang Rupiah kertas dan logam. Sebagaimana dilansir dari laman setkab.go.id, Rabu (14/9/2016), langkah ini menjadi salah satu bentuk penghargaan kepada 12 Pahlawan Nasional.
Karena pertimbangan itulah Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 1 Keppres tersebut menyatakan: “Sesuai dengan gambar dan nama termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.” Sementara itu, menurut Keppres tersebut, penggunaan gambar dan nama Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional.
Keputusan Presiden ini, berdasarkan Keppres Nomor 31 Tahun 2016 Pasal 3, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keppres itu saat penandatanganan pada 5 September 2016.
Inilah daftar nama kedua belas Pahlawan Nasional yang gambarnya akan menghiasi Rupiah kertas dan logam sesuai Keppres Nomor 31 Tahun 2016.
a. Gambar Pahlawan Nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr (HC) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
b. Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
c. Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
d. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
e. Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
f. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
g. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutiah sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
h. Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
i. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah);
j. Gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjipto Mangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp200,00 (dua ratus rupiah); dan
k. Gambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp100,00 (seratus rupiah).
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari