Menuju konten utama
OTT Kepala Daerah

Rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sepi Usai Kabar OTT KPK

Usai kabar OTT KPK pada Rabu (5/1/2022) siang, rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terpantau sepi.

Rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sepi Usai Kabar OTT KPK
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama jajaran memberikan keterangan pers terkait pemberhentian program pelayanan jaminan kesehatan daerah Kartu Sehat berbasis nomor induk KTP di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/wsj.

tirto.id - Rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terlihat sepi usai beredarnya kabar bahwa yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK secara senyap tadi siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Terpantau hanya ada satpam dan sejumlah sepeda motor serta kendaraan pamwal yang terparkir di depan rumah Wali Kota Bekasi, Perumahan Pondok Pekayon Indah, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu, terlihat sejumlah awak media yang berada tepat di depan rumah Rahmat Effendi untuk mendapatkan informasi mengenai kabar OTT tersebut.

Sementara itu, Kantor Wali Kota Bekasi di Gate 19 Stadion Patriot Candrabhaga juga terpantau sepi tanpa ada penjagaan.

KPK melakukan OTT pada hari ini. Lembaga antirasuah itu pun memastikan bakal memproses hukum semua pihak yang terjaring OTT di Bekasi, Jawa Barat. Terdapat beberapa pihak yang dikabarkan terjaring OTT, termasuk Wali Kota Bekasi.

“Kami masih bekerja," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis pada Rabu (5/1/2022).

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membernarkan OTT tersebut. Namun, KPK belum menginformasikan secara perinci di wilayahnya mana tepatnya operasi tangkap tangan tersebut. Ali juga belum menjelaskan lebih lanjut nama para pihak yang telah ditangkap.

Ali Fikri hanya mengatakan para pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selanjutnya, mereka akan dimintai keterangan.

“Saat ini pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Ali Fikri.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Terkait dengan perkembangan OTT itu, dia mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.

Baca juga artikel terkait OTT KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz