tirto.id - Presenter Kompas TV Aiman Witjaksono berencana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kaitannya dengan laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Polisi Aris Budiman.
"Saya akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Aiman melalui pesan tertulis, Rabu (11/10/2017).
Aiman menyatakan akan datang sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Aiman menyatakan tindakannya ini adalah demi memenuhi kewajiban sebagai warga negara namun berharap laporan Aris Budiman diselesaikan lewat Dewan Pers.
Selain Aiman, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menerima surat panggilan sebagai saksi dari penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan yang sama.
Rosiana Silalahi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
"Panggilan ini terkait program acara Aiman yang mewawancarai aktivis ICW," kata Rosiana di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Wanita yang biasa disapa Rosi itu menyebutkan kedatangan ke Polda Metro Jaya merupakan panggilan kedua dari penyidik Polda Metro Jaya.
Pada panggilan pertama, Rosi tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian lantaran belum dapat kepastian terkait materi laporannya.
Rosi memastikan dirinya sebagai warga negara yang taat hukum sehingga bersedia memberikan keterangan sebagai saksi.
Awalnya, Rosi akan menyampaikan keterangan kepada Dewan Pers namun laporan Aris Budiman kepada aktivis ICW itu tidak terkait profesi jurnalis.
Sebelumnya, Aris Budiman melaporkan Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Donald Faridz yang dituduh mencemarkan nama baik saat diwawancara Aiman di Kompas TV.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan menegaskan laporan Aria Budiman itu ditujukan kepada narasumber wawancara Kompas TV.
Aris melaporkan isi pemberitaan tentang tuduhan menerima aliran dana Rp2 miliar dari tersangka dugaan kasus korupsi.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri