Menuju konten utama

Romi Herton Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

Romi Herton meninggal dunia hari ini akibat serangan jantung. Mantan Walikota Palembang itu  masih berstatus sebagai terpidana kasus korupsi saat wafat di usia 52 tahun.

Romi Herton Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Romi Herton. FOTO/ANTARA NEWS

tirto.id - Kabar duka datang dari Mantan Walikota Palembang Romi Herton. Kepala daerah terpilih periode 2013-2018 itu meninggal dunia pada Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 02.45 WIB di Rumah Sakit Hermina Serpong, Tanggerang Selatan akibat serangan jantung.

"Inalillahi Wainalilahi roji`un. Kami membenarkan adanya berita duka ini seperti yang ramai dberitakan di media sosial sejak pagi ini," kata Kepala Bagian Protokol dan Humas Pemerintah Kota Palembang Akhmad Mustain, seperti dilansir Antara.

Jenazah almarhum akan dibawa dari Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 10.00 WIB. Mustain menuturkan, setibanya di Palembang, jenazah akan langsung dibawa ke rumah duka di Jalan Kapten A Rivai.

Romi Herton meninggal di usia 52 tahun. Ia merupakan kakak kandung dari Wakil Wali Kota Palembang yang saat ini sedang menjabat, Fitrianti Agustinda.

Almarhum yang juga politisi PDI-P ini sudah beberapa tahun menghuni Lapas Sukamiskin Bandung terkait kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi yang berawal dari tertangkap-tangannya Akil Muchtar.

Romi Herton dan istrinya, Masyito dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar.

Pada 18 Juni 2015 majelis hakim yang diketuai hakim Elang Prakoso Wibowo di Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Romi Herton sehingga dijatuhi pidana 7 tahun dan 5 tahun untuk Masyito dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hakim juga memutuskan untuk mencabut hak memilih dan dipilih bagi Romi Herton selama lima tahun.

Romi dan Masyito secara bersama-sama memberikan uang Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS (sekitar total Rp17,9 miliar) kepada mantan Akil Mochtar melalui tangan kanan Akil bernama Muhtar Ependy untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.

Baca juga artikel terkait OBITUARI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Humaniora
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari