tirto.id - Presiden Filipina, Rodrigo Duterte telah menandatangani undang-undang mengenai hukum tindakan pelecehan seksual.
Filipina secara resmi merilis salinan Republic Act 11313, yang dikenal sebagai “Safe Spaces Act,” yang telah ditandatangani Duterte pada April lalu. Rilis ini sempat ditunda, namun alasan penundaan rilis belum jelas.
Melansir ABC, undang-undang ini menetapkan serangkaian tindakan ofensif, termasuk catcalling, siulan menggoda, memandang tajam, memaki, tindakan misoginis, cercaan seksis, dan terus-menerus menceritakan lelucon seksual di depan umum, termasuk di jalan-jalan, tempat kerja, kendaraan, sekolah, tempat rekreasi, bar atau on line.
Pelanggaran lain termasuk menguntit, mengekspos "bagian pribadi, meraba-raba atau tindakan sejenis lainnya, baik verbal maupun fisik, yang tidak diinginkan dan mengancam ruang pribadi dan keselamatan fisik seseorang".
Restoran, bar, bioskop, dan tempat rekreasi lainnya diharuskan memasang tanda peringatan yang jelas terlihat terhadap siapapun, termasuk nomor hotline untuk mempermudah proses pelaporan pelanggaran secara cepat, dan untuk mempermudah petugas untuk menerima pengaduan dan menangkap pelaku pelecehan.
Penulis utama RUU itu, Senator oposisi Risa Hontiveros, telah menyebut undang-undang itu merupakan "kemenangan besar" melawan budaya yang berkembang dari tindakan seksis yang kasar.
“Ini adalah kemenangan besar dan dorongan besar melawan 'budaya kasar' yang tumbuh di jalan-jalan dan komunitas kami,” kata Hontiveros. "Dengan undang-undang ini, kita akan merebut kembali jalan-jalan kita dari pelecehan seksual dan fanatik gender dan membuat ruang publik aman untuk semua," ujarnya pada AP News.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yandri Daniel Damaledo