Menuju konten utama

Rizieq Shihab Dinyatakan Sudah Tak Punya Izin Tinggal di Arab Saudi

Rizieq menggunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work).

Rizieq Shihab Dinyatakan Sudah Tak Punya Izin Tinggal di Arab Saudi
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan. ANTARA FOTO/Pool/Ramdani/pd/17.

tirto.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh menyatakan Rizieq Shihab sudah tidak memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Menurut Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi (KAS), Agus Maftuh Abegebriel, visa Rizieq sudah habis masa berlakunya sejak 9 Mei 2018.

"Berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, saat ini visa yang digunakan oleh Mohammad Rizieq Shihab untuk berada di wilayah KAS telah melewati batas waktu yang ditentukan," ujar Agus melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (28/9/2018).

Rizieq menggunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work). Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple (beberapa kali keluar masuk) dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per-entry.

"Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa nomor 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah [akhir masa tinggal] pada tanggal 20 Juli 2018," ujar Agus.

Ia melanjutkan, untuk melakukan perpanjangan visa, seorang WNA harus keluar dari Arab Saudi untuk mengurus administrasi. Karena keberadaan Rizieq sampai hari ini masih berada di Arab Saudi, maka sejak 21 Juli 2018, KBRI menyatakan Rizieq sudah tidak memiliki izin tinggal di Arab Saudi.

Agus menyatakan, jika Rizieq mengalami masalah hukum di Arab Saudi, baik yang terkait dengan keimigrasian ataupun yang lain, maka KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan dan pengayoman sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi berita yang beredar tentang pencekalan Rizieq, Agus mengatakan hingga saat ini belum ada nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengenai hal tersebut.

"Kami tegaskan bahwa sampai hari ini KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi terkait hal tersebut," pungkasnya.

Isu pencekalan Rizieq itu muncul dari pernyataan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak. Ia menyatakan Rizieq tidak bisa kembali ke Indonesia lantaran dicekal oleh pemerintah Arab Saudi. Hal itu ia sampaikan dalam program Indonesia Lawyer Club (ILC) yang tayang pada Selasa (18/9/2018).

GNPF Ulama menilai, apabila Rizieq melanggar ketentuan tinggal di Arab Saudi, seharusnya pemerintah setempat segera mendeportasinya. Apalagi Rizieq sudah 1,5 tahun menetap di Arab Saudi.

Menurut KBRI RIyadh, pendeportasian tidak bisa dilaksanakan dengan serta merta jika pelanggar imigrasi masih terkait dengan permasalahan hukum di Arab Saudi, misalnya mulai pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas sampai dengan pelanggaran berat.

Untuk pelanggaran berat maka proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di Arab Saudi. Ketika ada pelanggaran keimigrasian di Arab Saudi yang dilakukan oleh ekspatriat dari negara mana pun, maka hukum Arab SAudi sangat tegas dan bersifat mutlak.

Bentuk deportasi bisa disertai dengan beberapa sanksi, seperti 5-10 tahun larangan masuk ke Arab Saudi, bahkan ada skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi.

"Proses deportasi ini selalu didahului dengan penahanan di penjara imigrasi sambil menunggu proses pemulangan yang waktunya bisa mencapai satu tahun," tandas Agus.

Rizieq pergi ke Makkah setelah Polri menjeratnya dalam kasus dugaan pornografi pada akhir April 2017. Pada 21 Februari 2018, Rizieq dikabarkan bakal pulang ke Jakarta.

Jemaahnya, yang mayoritas anggota FPI, berbondong-bondong menjemput Rizieq di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Namun, pentolan FPI itu ternyata batal pulang.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra