tirto.id - Tim kuasa hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar akan bertemu dengan Muhammad Rizieq Shihab yang baru saja diumumkan menjadi tersangka pelannggaran protokol kesehatan di Petamburan, November lalu.
"Kami selaku kuasa hukum akan koordinasi dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab terlebih dahulu," kata Aziz kepada Tirto, Kamis (10/12/2020).
Azis mengaku akan bertemu dengan Rizieq secara langsung untuk membicarakan langkah selanjutnya, meski ia tak menginformasikan keberadaan Rizieq usai peristiwa penembakan terhadap enam orang Laskar FPI hingga tewas oleh aparat kepolisian.
"[Akan berkoordinasi] via langsung. Posisi beliau [Rizieq Shihab] belum dapat kami infokan," ucapnya.
Sementara itu Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif memilih tak berkomentar panjang terkait ditetapkannya Rizieq menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ia menyerahkan penetapan tersangka Rizieq kepada kuasa hukum FPI sembari mempertanyakan soal keadilan.
"PA 212 hanya bisa bertanya, di mana keadilan di negeri ini," kata Slamet kepada Tirto, Kamis (10/12/2020).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq dan lima anggota FPI lainnya sebagai tersangka perihal kasus kerumunan di akad nikah anak Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, (selaku) penyelenggara (yakni) MRS. Kedua, ketua panitia (yaitu) HU, sekretaris panitia saudara A, lalu MS (sebagai) penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (9/12/2020).
Yusri bilang keenam orang ini awalnya berstatus saksi, kemudian menjadi tersangka usai proses hukum berjalan. Masalah ini berawal ketika Rizieq menikahkan putrinya pada 14 November lalu di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian akad nikah itu dilanjutkan dengan acara maulid nabi pada malam harinya. Massa yang hadir ke lokasi tak menaati protokol kesehatan.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto