Menuju konten utama

Risiko Korupsi di Pertambangan Meningkat Jelang Pilkada 2018

Risiko korupsi dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa semakin meningkat jelang Pilkada serentak 2018.

Risiko Korupsi di Pertambangan Meningkat Jelang Pilkada 2018
Ilustrasi. Penyidik KPK keluar dari PT Manungal Sarana Surya Pratama usai menyita beberapa dokumen perusahaan dalam kasus penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (5/10/2017). ANTARA FOTO/Jojon.

tirto.id -

Transparansi Internasional (TI) menyebut bahwa risiko korupsi dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) semakin meningkat jelang Pilkada serentak tahun 2018. Pasalnya, terbitnya IUP ini bisa dijadikan sumber dana oleh politisi lokal sebagai sumber dana kampanye menuju Pilkada.
Sekjen Transparansi Internasional (TI) Dadang Trisasongko mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus melakukan langkah pencegahan dengan memperkuat sistem integritas penyelenggaraan Pemerintah khususnya dalam perizinan pertambangan.
"Bila tidak segera dilakukan upaya pencegahan, Pemerintah pusat dianggap gagal membenahi tata kelola perizinan sektor pertambangan," ungkapnya, Senin (9/10/2017).
Manajer tata kelola Industri Berbasis Lahan Transparansi Internasional Rivan Prahasya mengatakan, Kemendagri juga harus menetapkan peraturan yang lebih rinci terkait kewenangan pemerintah provinsi di bidang pertambangan termasuk aturan mengenai alokasi anggaran provinsi untuk audit dan pengawasan pelaksanaan IUP.
Sebab, dalam beberapa kasus, biasanya kontestan politik khususnya calon petahana meminta sumbangan kepada pemegang atau pemohon IUP untuk membiayai kampanye politik mereka.

Hal tersebut seringkali terjadi daerah kaya mineral dan batubara seperti Sumatera Barat, Kalimantan barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, tambah Rivan, "politisi-politisi lokal akan terus menjadikan perizinan pertambangan ini sebagai sumber dana bagi kampanye politik mereka, bila tidak ada pencegahan" ujarnya.
TI juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan keterbukaan akses data terkait proses pemberian izin pertambangan khususnya penetapan wilayah IUP, proses lelang IUP, penertiban IUP, kadastral pertambangan, serta informasi detail dari pemegang IUP.
Di sisi lain, kata Rivan, mekanisme penanganan atau pengelola pengaduan dan masukan masyarakat yang transparan dan akuntabel terkait pemberian izin pertambangan juga harus dilakukan.
"Juga peningkatan kapasitas inspektur tambang di daerah, serta penetapan standar operasional dan kinerja inspektur tambang dan standar mengenai due dilligence atau uji tuntas terhadap lelang WIUP dan pemohon IUP," tambah Rivan.

Baca juga artikel terkait PERTAMBANGAN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri