Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK 2023 BNPT, Syarat Dokumen dan Cara Daftar

Berikut rincian formasi PPPK 2023 BNPT, syarat dokumen dan cara daftarnya. 

Rincian Formasi PPPK 2023 BNPT, Syarat Dokumen dan Cara Daftar
Pelaksanaan seleksi kompetensi CAT-UNBK PPPK Guru dari pelamar umum di SMPN 2 Kuta Utara Dalung, Badung. (ANTARA/HO-Pemkab Badung.)

tirto.id - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pendaftarannya telah dibuka sejak tanggal 20 September sampai bulan Oktober 2023 mendatang. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Adapun jumlah formasi yang dibuka pada seleksi CASN 2023 total sebanyak 572.496, dengan rincian CPNS 28.903 dan PPPK 543.593. Dari total jumlah formasi PPPK dibagi menjadi 49.959 pemerintah pusat dan 493.634 pemerintah daerah.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga membuka lowongan untuk PPPK di tahun 2023 ini. Jenis PPPK yang dibuka adalah Tenaga Teknis dengan jumlah formasi sebanyak 34 jabatan.

Sejumlah formasi yang dibuka BNPT pada seleksi CASN 2023 antara lain Analis Kebijakan, Hubungan Masyarakat, Arsiparis, Perencana, dan Penerjemah Bahasa Arab. Adapun untuk informasi lebih lengkap terkait formasi yang dibuka, bisa mengakses link PDF di bawah ini:

Rincian Formasi PPPK 2023 BNPT PDF

Syarat PPPK Teknis BNPT 2023

Persyaratan umum untuk melamar seleksi PPPK BNPT 2023 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh ) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan perundangundangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara);

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal:

  • D-III 2,40 dari skala 4,00
  • S-1 2,60 dari skala 4,00
  • S-2 3,00 dari skala 4,00
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah asli dan transkrip nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat PPPK BNPT 2023, bisa klik link berikut ini.

Cara Daftar PPPK Teknis BNPT 2023

Berikut adalah cara untuk mendaftar seleksi PPPK BNPT 2023:

1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:

a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat; b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;

d. Melakukan swafoto;

e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya);

f. Mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.iddengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

3. Pelamar melengkapi data diri;

4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis;

5. Pelamar memilih instansi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi;

6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja).

Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendaftar PPPK BNPT 2023, klik link berikut ini.

Sedangkan untuk informasi tentang kelengkapan dokumen persyaratan PPPK BNPT 2023, dapat dilihat pada link di bawah ini:

Syarat Dokumen PPPK BNPT 2023

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto