tirto.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan membuka formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024. Berikut rincian formasi CPNS Pemprov NTT 2024 dan cara daftarnya.
Pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024. Peserta dapat mengikuti rekrutmen ini dengan mendaftarkan diri secara daring di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengumumkan total formasi yang disediakan untuk seleksi CASN 2024 yakni sebanyak 250.407 formasi yang terbagi untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Salah satu instansi yang ikut membuka formasi adalah Pemprov Nusa Tenggara Timur. Masyarakat dapat mendaftar dan mengikuti seleksi apabila memenuhi syarat dan kriteria jenjang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dituju.
Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan mengenai rincian formasi CPNS Pemprov NTT 2024 beserta syarat dan cara daftarnya.
Rincian Formasi CPNS Pemprov Nusa Tenggara Timur 2024
Berdasarkan Pengumuman Pemprov Nusa Tenggara Timur Nomor 800.1/073/BKD2.1 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Lingkup Pemprov Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024, total formasi yang disediakan yakni sebanyak 2.571 formasi.
Formasi tersebut kemudian akan dialokasikan untuk dua formasi utama yaitu Tenaga Teknis sebantyak 2.322 formasi dan Tenaga Kesehatan sejumlah 249 formasi. Beberapa posisi jabatan yang disediakan diantaranya seperti:
- Apoteker Ahli Pertama
- Asisten Apoteker Terampil
- Asisten Penata Anestesi Terampil
- Bidan Terampil
- Dokter Ahli Pertama-Dokter (Umum)
- Fisikawan Medis Ahli Pertama
- Fisioterapis Terampil
- Perawat Ahli Pertama
- Perawat Terampil
- Psikologis Klinis Ahli Pertama
- Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Analis Kerja Sama Ahli Pertama
- Analis Sumber Daya Manusia
Aparatur Ahli Pertama
- Arsiparis Ahli Pertama
- Auditor Terampil
Pengumuman Formasi CPNS Pemprov NTT 2024 PDF
Persyaratan Peserta CPNS Pemprov NTT 2024
Masih merujuk Pengumuman Pemprov Nusa Tenggara Timur Nomor 800.1/073/BKD2.1, sebelum mengajukan lamaran, peserta wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan Dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dapat melamar dengan usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. - Warga Negara Indonesia (WNI)
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya.
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
10. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan STR internship) sesuai Jabatan yang
dilamar.
a. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
b. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.
c. Daftar jenis tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagai diatur dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.
11. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum ataupun formasi khusus disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;
b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
c. Melampirkan dokumen/Surat keterangan resmi rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya; dan
d. Melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
Tata Cara Pendaftaran Seleksi CPNS Pemprov Nusa Tenggara Timur 2024
Apabila calon pelamar sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan seperti disebutkan di atas, pelamar sudah dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Supaya tidak keliru, pelmar dapat mengikuti tata cara pendaftaran seleksi CPNS Pemprov Nusa Tenggara Timur 2024 berikut ini:
1. Pelamar membuat akun melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id.
2. Pada saat membuat akun, pelamar mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) , Nomor Kartu Keluarga (KK), dan data diri sesuai KTP untuk dilakukan validasi secara sistem melalui sistem Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
3. Masukkan data diri untuk pembuatan akun, termasuk pengisian password dan swafoto. PELAMAR WAJIB, DIULANGI: WAJIB MENGINGAT PASSWORD INI.
4. Setelah pembuatan akun berhasil, silahkan melakukan Login menggunakan NIK dan Password yang sudah dibuat pada tahap pembuatan akun.
5. Kemudian lakukan pengisian biodata. Silahkan isikan data-data yang diminta. Khusus untuk pelamar yang memiliki Disabilitas, silahkan menandai jenis Disabilitas yang dimiliki lalu isi link video unggah sesuai dengan persyaratan. Video dapat diunggah melalui situs video streaming Youtube atau Google Drive/Dropbox/Onedrive/dsb (Pastikan video di set public agar bisa dilihat oleh panitia). Setelah selesai, klik tombol Selanjutnya.
6. Kemudian lakukan pemilihan jenis pengadaan yang akan dilamar, yaitu CPNS (Teknis dan Kesehatan). Setelah memilih jenis pengadaan, klik tombol Selanjutnya.
7. Kemudian lakukan pemilihan formasi yang akan dilamar. Pada pilihan instansi, pilihlah “Pemerintah ….” dengan jenis formasi UMUM/DISABILITAS/CUMLAUDE (Khusus untuk pelamar CPNS). Lalu, klik tombol kualifikasi pendidikan, jabatan dan lokasi formasi/unit kerja yang dilamar. Kemudian pada formulir yang sama, isikan informasi terkait Nama Sekolah / Perguruan Tinggi dan IPK. Setelah selesai, klik tombol Selanjutnya.
- Khusus pelamar pada formasi Tenaga Kesehatan yang mewajibkanSTR, diwajibkan mengisi nomor STR pada formulir. Nomor STR akan divalidasi melalui sistem web service Kementerian Kesehatan.
seperti yang diinstruksikan.
9. Terakhir, sebelum mengakhiri pendaftaran. Pastikan data diri, formasi yang dilamar dan dokumen unggah sudah benar sebelum melakukan akhiri pendaftaran pada halaman Resume. Setelah pendaftaran diakhiri, pelamar tidak akan bisa melakukan perubahan data lagi dan kesalahan data akan menjadi tanggung jawab pelamar.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra