Menuju konten utama

Rincian Formasi CPNS BPKP 2024, Gaji, dan Tata Cara Daftarnya

Pendaftaran seleksi CPNS Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2024 sudah dibuka. Berikut rincian formasi, gaji, dan tata cara daftar.

Rincian Formasi CPNS BPKP 2024, Gaji, dan Tata Cara Daftarnya
Peserta mengikuti Computer Assisted Test (CAT) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww.

tirto.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi salah satu instansi pusat yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. BPKP telah menginformasikan rincian formasi CPNS BPKP 2024, gaji, serta tata cara pendaftarannya.

Pada tahun 2024, BPKP membuka lowongan CPNS dengan total 831 formasi yang terbagi menjadi formasi umum khusus. Formasi khusus ini meliputi penyandang disabilitas dan pelamar putra/putri Kalimantan.

Adapun pendaftaran CPNS BPKP 2024 telah dilakukan mulai 20 Agustus dan ditutup pada 6 September 2024. Pelamar akan melalui sejumlah seleksi, mulai dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sebagai informasi tambahan, BPKP adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

BPKP bagian dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Hasil pengawasan BPKP digunakan sebagai bahan pertimbangan presiden dalam mengambil kebijakan.

Rincian Formasi CPNS BPKP 2024 dan Gajinya

CPNS BPKP 2024 tersedia dengan total 831 formasi yang terdiri dari 18 jabatan dengan rincian dan kualifikasi pendidikan yang berbeda-beda. Sementara untuk rentang gaji CPNS BPKP secara umum berkisar antara Rp8.000.000 - Rp11.500.000.

Baik rincian formasi serta gaji CPNS BPKP 2024 termuat dalam Pengumuman Nomor: KP.00.01/PENG-09/SU/02/2024 tentang Seleksi CPNS BPKP Tahun Anggaran 2024. Berikut ini rincian formasi CPNS BPKP 2024 serta gajinya:

  1. Auditor Ahli Pertama: 100 formasi dengan gaji 10-11,5 juta
  2. Auditor Terampil: 500 formasi dengan gaji 8-9,5 juta
  3. Analis Kebijakan Ahli Pertama: 6 formasi dengan gaji 10-11,5 juta
  4. Perencana Ahli Pertama: 10 formasi 10-11,5 juta
  5. Konselor Sumber Daya Manusia: 34 formasi dengan gaji 8,5-10 juta
  6. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 6 formasi dengan gaji 10-11,5 juta
  7. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 20 formasi dengan gaji 10-11,5 juta
  8. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil: 20 formasi dengan gaji 8-9,5 juta
  9. Analis Hukum Ahli Pertama: 5 formasi dengan gaji 10-11,5 juta
  10. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama: 7 formasi dengan gaji 9,5-11,5 juta
  11. Analis Anggaran Ahli Pertama: 3 formasi dengan gaji 10-11,5 juta
  12. Analis Pengelolaan APBN Ahli Pertama: 10 formasi dengan gaji 10-11,5 juta
  13. Pranata Keuangan APBN Terampil: 13 formasi dengan gaji 8-9 juta
  14. Statistisi Ahli Pertama: 2 formasi dengan gaji 10-11,5 juta
  15. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama: 3 formasi dengan gaji 10-11,5 juta
  16. Penata Laksana Barang Terampil: 31 formasi dengan gaji 8-10 juta
  17. Arsiparis Terampil: 25 formasi dengan gaji 8-9,5 juta
  18. Pranata Komputer Terampil: 36 formasi dengan gaji 8-9,5 juta

Tiap jabatan dalam formasi CPNS BPKP 2024 memiliki kualifikasi pendidikan dan kisaran gaji yang berbeda-beda. Selain itu, juga telah diinformasikan mengenai deskripsi pekerjaannya. Pelamar bisa mengetahui rincian formasi CPNS BPKP 2024 lewat link dokumen berikut:

Link PDF rincian formasi CPNS BPKP 2024

Persyaratan Peserta CPNS BPKP 2024

CPNS BPKP 2024 terbuka untuk pelamar umum dan pelamar khusus yang terdiri dari pelamar khusus penyandang disabilitas serta putra/putri Kalimantan. Oleh karena itu, pelamar CPNS BPKP 2024 harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Berdasarkan Pengumuman BPKP Nomor: KP.00.01/PENG-09/SU/02/2024, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar CPNS BPKP dengan persyaratan sebagai berikut:

A. Persyaratan umum CPNS BPKP 2024

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 dari skala 4.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

B. Persyaratan khusus CPNS BPKP 2024

  • Pelamar penyandang disabilitas menyertakan dokumen surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
  • Pelamar penyandang disabilitas menyertakan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sesuai jabatan yang dilamar.
  • Pelamar putra/putri Kalimantan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota di Kalimantan yang masih berlaku pada saat pembuatan akun di SSCASN.

Tata Cara Pendaftaran Seleksi CPNS BPKP 2024

Tata cara pendaftaran seleksi CPNS BPKP 2024 juga termuat dalam Pengumuman BPKP Nomor: KP.00.01/PENG-09/SU/02/2024. Dalam pengumuman tersebut disebut bahwa untuk mendaftar CPNS BPKP 2024, pelamar perlu membuat akun terlebih dahulu melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Saat membuat akun, pelamar perlu mengisi data diri mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai KTP, identitas sesuai KTP, mengunggah scan KTP dan berswafoto serta mencetak Kartu Informasi Akun. Setelah membuat akun, pelamar kemudian login pada laman SSCASN. Secara lebih lengkap, berikut ini tata cara pendaftaran seleksi CPNS BPKP 2024.

1. Setelah membuat akun, pelamar login pada laman SSCASN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

2. Isi data diri dan pilih jenis disabilitas. Jika bukan penyandang disabilitas, pilih “non disabilitas.” Jika penyandang disabilitas, pilih sesuai jenis disabilitas dan unggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari relevan dengan jabatan yang dilamar;

3. Pilih CPNS sebagai jenis seleksi;

4. Pilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kemudian pilih alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang dilamar, dan lokasi tes. Isi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama institusi pendidikan, nama program studi, dan akreditasi program studi;

5. Unggah dokumen persyaratan, antara lain:

  • surat pernyataan sesuai lampiran III pengumuman, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
  • surat lamaran sesuai lampiran IV pengumuman, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
  • scan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan catatan sipil yang masih berlaku;
  • sertifikat atau tangkapan layar pada PDDIKTI/BANPT tentang akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan;
  • ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, lampirkan ijazah yang telah mendapatkan penyetaraan dari kementerian pendidikan;
  • transkrip asli. bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, lampirkan konversi nilaI IPK dari kementerian pendidikan;
  • pas foto terbaru dengan latar belakang merah;
  • surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas mengenai jenis dan derajat disabilitas (khusus untuk pelamar penyandang disabilitas);

6. Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca jelas. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat menyebabkan ketidaklolosan pada seleksi administrasi;

7. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti bahwa pendaftaran telah selesai. Data yang telah diisi tidak bisa diubah setelah pendaftaran selesai.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra