tirto.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI, Saefullah menyebut lingkup Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 melingkupi pembangunan di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Hal itu, kata dia, menunjukkan larangan pembangunan tanpa izin bukan hanya kawasan Monas saja. Namun, dalam beberapa hari terakhir, terjadi polemik terkait proyek revitalisasi Monas.
Ia menyebut, Keppres 25/1995 tersebut seharusnya juga mengatur pembangunan di zona penyangga Monas, juga harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.
Sejumlah kawasan zona penyangga mencakup Medan Merdeka Barat; Utara; Timur; Selatan, Ciliwung Kebon Sirih, Kedutaan Besar Amerika serikat (AS), Balai Kota DKI, DPRD, Abdul Muis, gedung kementerian, Istiqlal, dan lainnya.
"Jadi idealnya kalau mau ngikutin Keppres itu, seluruh aktivitas yang ada di situ itu harus mendapat persetujuan dari komisi pengarah. Mungkin ada kelalaian [Setneg] di antara semuanya ini. Itu enggak pernah dilakukan [permintaan persetujuan] itu loh. Jadi biasanya [proyek] berjalan aja," kata dia di Gedung Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Namun, ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan telah bersurat kepada Mensesneg untuk meminta perizinan revitalisasi Monas.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, ada rapat di komisi pengarah," ucapnya.
Kemudian ia menerangkan proyek revitalisasi Monas kemungkinan akan dikerjakan selama dua tahun dan Pemprov DKI.
Saat ini proyek tersebut di bawah pengerjaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPKD) sehingga tidak bisa melakukan intervensi.
"Justru kalau kepala daerah intervensi menjadi sedikit rumit. Di situ lah maka ada badan pengadaan barang dan jasa supaya tidak ada diskriminasi supaya peluangnya diberikan sama terhadap pengusaha," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali