Menuju konten utama

Revisi UU Terorisme, Ketua DPR Minta Publik Tidak "Genit"

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ade Komarudin atau yang akrab disapa Akom meminta publik tidak “genit” terkait rencana perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pihaknya menjamin akan memperhatikan hak asasi manusia (HAM) dalam revisi nanti.

Revisi UU Terorisme, Ketua DPR Minta Publik Tidak
Siluet politisi partai golkar yang juga menjabat sebagai ketua dpr, ade komarudin. antara foto/andreas fitri atmoko

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ade Komarudin atau yang akrab disapa Akom meminta publik tidak “genit” terkait rencana perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pihaknya menjamin akan memperhatikan hak asasi manusia (HAM) dalam revisi nanti.

“Kami ingin dengan RUU Terorisme, pemberantasan terorisme efektif namun di sisi lain HAM terjamin,” kata Akom, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Menurut Akom, upaya pemberantasan terorisme juga harus memenuhi prosedur yang berlaku sehingga HAM seseorang terjamin. Karena itu, dia meminta publik untuk tidak "genit" memainkan opini yang terkesan menyudutkan aparat terkait tewasnya Siyono dalam penggerebekan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Sekarang ada yang diperjuangkan, pengejaran di Poso, semua upaya dilakukan semua harus memberikan dukungan. Jangan sampai kita genit-genitan melakukan opini seolah-olah terjadi pelanggaran HAM,” kata Akom.

Politisi Partai Golkar ini khawatir penggiringan opini seperti itu akan menyurutkan perlindungan pemberantasan terorisme yang dilakukan aparat. Pasalnya, lanjut Akom, terkadang komentar yang dikemukakan beberapa pihak terkesan tidak sadar diri terutama yang mengkritisi kerja aparat padahal bertujuan untuk melindungi warga negara.

Karena itu, dia meminta agar publik justru memberikan dukungan dalam upaya pemerintah memberantas terorisme dan DPR juga akan membahas RUU Terorisme usai libur reses mendatang.

“Kita kadang suka tidak sadar diri, sebagai warga, politisi, bahwa yang dilakukan untuk melindungi kita tapi kita merecoki,” kata dia.

Terkait sanksi yang diberikan bagi aparat yang melanggar HAM, Ade menyerahkannya kepada Panitia Khusus atau Komisi III DPR yang membahas revisi tersebut. Namun dia menegaskan upaya pemberantasan terorisme harus dalam upaya melindungi masyarakat bukan melakukan tindakan semena-mena dan tanpa prosedur. (ANT)

Baca juga artikel terkait ADE KOMARUDIN atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz