Menuju konten utama

Revisi UU Pilkada Jangan Persulit Calon Independen

Majunya calon independen untuk turut bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang diharapkan bisa diterima oleh semua pihak.

Revisi UU Pilkada Jangan Persulit Calon Independen
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan proses rekapitulasi surat suara Pilkada. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

tirto.id - Majunya calon independen untuk turut bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang diharapkan bisa diterima oleh semua pihak. Jangan kemudian revisi Undang-Undang (UU) Pilkada justru dimanfaatkan untuk mempersulit calon independen. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy.

"Kalau sampai mempersulit berarti UU Pilkada diskriminatif," tukas Anang Zubaidiy dalam diskusi bertajuk "Calon Independen: Antara Penguatan Demokrasi dan Deparpolisasi" yang digelar di Kampus UII,Yogyakarta, Rabu (30/3/2016).

Mengenai rencana DPR yang ingin memperberat syarat bagi calon yang maju tidak melalui partai politik (parpol) ke Pilkada nanti, Anang Zubaidy menilai gagasan tersebut tidaklah adil. "Calon independen jangan dianggap sebagai bencana politik, sebab dengan adanya calon independen justru dapat mendorong parpol untuk berbenah," tuturnya.

"Rencana menaikkan syarat calon perseorangan naik menjadi 15-20 persen jumlah pemilih dengan menyamakan syarat dukungan calon dari parpol jelas tidak fair, sebab calon dari parpol cukup memdapatkan restu dari elite partai untuk mendapatkan dukungan," imbuh Anang Zubaidy.

Senada dengan itu, peneliti dari Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, juga sependapat. "Jika UU Pilkada diskriminatif masyarakat atau pihak yang mencalonkan diri bisa melakukan gugatan hukum," tandasnya.

Baca juga artikel terkait AHOK atau tulisan lainnya

Reporter: Iswara N Raditya