Menuju konten utama

Respons Wali Kota Yogya Haryadi saat Disebut di Sidang Kasus Suap

Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti mengatakan dirinya menghormati proses hukum dan ia siap bila diminta klarifikasi serta bersaksi di persidangan.

Respons Wali Kota Yogya Haryadi saat Disebut di Sidang Kasus Suap
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap lelang proyek pada tahun 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Rabu (15/1/2020) (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta.

Dalam kasus ini ada dua persidangan. Pertama, sidang Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri sekaligus Direktur PT Widoro Kandang yang telah divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap.

Kedua, persidangan lain yang masih akan berlangsung dengan terdakwa penerima suap yakni Eka Safitra, Jaksa Fungsional sekaligus anggota Tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono yang merupakan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Surakarta.

"Nanti untuk sidang terdakwa Eka dan Satriawan kami akan menghadirkan saksi-saksi yang lain" kata Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto, Kamis (16/1/2020).

Dalam sidang sebelumnya, KPK telah menghadirkan lima orang saksi termasuk Kepala DPUPKP Yogya Agus Tri Haryono. Dalam kesaksiannya Agus menyebut-nyebut nama Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti yang meminta memenangkan proyek.

Namun demikian, Wawan belum mau mengungkapkan apakah saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti salah satunya adalah Haryadi, guna mengembangkan kesaksian sebelumnya.

"Nanti kita tunggu. Saya tidak bisa ngomong sekarang yang jelas ini biar menjadi... Persidangan kita biar jalan dulu perkembangan sidang nanti rekan-rekan wartawan bisa memantau terus," kata dia.

Hariyadi saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (16/1/2020) menyatakan soal dirinya yang disebut-sebut meminta memenangkan proyek hal itu tidak sepenuhnya benar.

"Saya, kan, biasa memanggil itu supaya tidak dlosor-dlosoran pokoknya memperhatikan kualitas, cari kontrator yang berkualitas sehingga biaya dan waktu bisa sesuai," kata dia.

"Tidak ada maksud saya untuk memenangkan [perusahaan tertentu] semua proses di ULP [Unit Layanan Pengadaan]," kata Haryadi.

Dalam hal ini, Haryadi mengatakan dirinya menghormati proses hukum. Jika ia dimintai klarifikasi dan diminta untuk bersaksi di persidangan pun ia mengaku siap.

"Iya kalau ada suratnya [resmi] saya siap-siap saja memenuhi [hadir sebagai saksi di persidangan]," kata Hariyadi.

Nama Haryadi muncul saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Rabu (15/1/2020). JPU KPK Wawan Yunarwanto mengkonfirmasi sejumlah keterangan Agus Tri Haryono dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK sebelumnya.

“Ada permintaan Wali Kota [Haryadi Suyuti] untuk dimenangkan proyek, masih ingat saudara?" tanya Jaksa KPK kepada Agus Tri Haryono seperti dilansir dari Antara.

Agus kemudian membenarkan memang pernah ada permintaan dari Haryadi kepada dia untuk memenangkan proyek pembangunan tertentu. Namun, Agus lupa detail proyek yang dimaksud, sehingga ia meminta JPU KPK membacakan isi BAP.

"Di BAP Nomor 40, pembangunan Gedung DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Tahun 2019, saat itu pekerjaan tersebut masih proses lelang. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti setelah lebaran 2018 memanggil saya [Agus], Waseso, Wahyu dan Aris di ruang kerja Wali Kota pada saat itu Haryadi Suyuti meminta saya memenangkan perusahaan dari Bandung," kata Jaksa KPK membacakan kutipan dalam BAP yang kemudian dibenarkan oleh Agus.

"Iya seperti itu," ucap Agus meski mengaku lupa nama perusahaan yang dimaksud.

JPU melanjutkan bahwa dalam BAP Agus, Haryadi Suyuti juga pernah meminta Agus untuk memenangkan tiga perusahaan BUMN penyedia jasa konstruksi untuk proyek rehab Graha Balai Kota Yogyakarta yang rencananya akan dilelang pada 2020 dengan pagu Rp110 miliar.

"Kedua, pembangunan Graha Balai Kota 2020 rencananya akan dilelang Tahun 2020 dengan pagu Rp110 miliar, multiyear, bahwa perusahaan yang diperkenalkan wali kota kepada saya (Agus) untuk dimenangkan adalah PT PP, PT Nindya Karya, PT Brantas," ujar JPU mengkonfirmasi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP WALI KOTA YOGYA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz