Menuju konten utama

Sidang Suap Jaksa, Wali Kota Yogya Disebut Minta Menangkan Proyek

Nama Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti disebut-sebut dalam sidang kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tahun 2019.

Sidang Suap Jaksa, Wali Kota Yogya Disebut Minta Menangkan Proyek
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap lelang proyek pada tahun 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Rabu (15/1/2020) (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Nama Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti disebut-sebut dalam sidang kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Rabu (15/1/2020) kemarin.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Asep Permana itu menghadirkan Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono sebagai saksi, dan dua terdakwa yakni Eka Safitra; jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono; jaksa fungsional Kejari Surakarta.

Nama Haryadi muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengonfirmasi sejumlah keterangan Agus Tri Haryono dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK sebelumnya.

"Ada permintaan Wali Kota [Haryadi Suyuti] untuk dimenangkan proyek, masih ingat saudara?" tanya Jaksa KPK kepada Agus Tri Haryono seperti dilansir dari Antara.

Agus kemudian membenarkan bahwa memang pernah ada permintaan dari Haryadi Suyuti kepadanya untuk memenangkan proyek pembangunan tertentu. Namun, Agus lupa detail proyek yang dimaksud, sehingga ia meminta JPU KPK membacakan isi BAP.

"Di BAP Nomor 40, pembangunan Gedung DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Tahun 2019, saat itu pekerjaan tersebut masih proses lelang. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti setelah lebaran 2018 memanggil saya [Agus], Waseso, Wahyu dan Aris di ruang kerja Wali Kota pada saat itu Haryadi Suyuti meminta saya memenangkan perusahaan dari Bandung," kata Jaksa KPK membacakan kutipan dalam BAP yang kemudian dibenarkan oleh Agus.

"Iya seperti itu," ucap Agus meski mengaku lupa nama perusahaan yang dimaksud.

JPU melanjutkan bahwa dalam BAP Agus, Haryadi Suyuti juga pernah meminta Agus untuk memenangkan tiga perusahaan BUMN penyedia jasa konstruksi untuk proyek rehab Graha Balai Kota Yogyakarta yang rencananya akan dilelang pada 2020 dengan pagu Rp110 miliar.

"Kedua, pembangunan Graha Balai Kota 2020 rencananya akan dilelang Tahun 2020 dengan pagu Rp110 miliar, multiyear, bahwa perusahaan yang diperkenalkan wali kota kepada saya (Agus) untuk dimenangkan adalah PT PP, PT Nindya Karya, PT Brantas," ujar JPU mengkonfirmasi.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah bahwa dirinya pernah meminta Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta memenangkan tender proyek DLH untuk perusahaan yang ditunjuknya.

"Tidak ada, bukan begitu. Memenangkan itu kok bahasanya terlalu tendensius," kata Haryadi.

Haryadi meluruskan bahwa ia hanya menyampaikan agar dalam pembangunan DLH Kota Yogyakarta dicari kontraktor yang berkualitas. Tidak hanya berpatokan pada perusahaan yang menawarkan dengan harga paling rendah.

"Jangan terjebak pada turun-turunan [harga], dlosor-dlosoran harga, nanti pasti ending-nya tidak berkualitas. Kemudian juga cari kontraktor yang berkualitas, kemudian waktunya agar diperhatikan," kata dia.

Haryadi juga membantah pernah mengarahkan suatu proyek di Pemkot Yogyakarta untuk perusahaan tertentu.

Selanjutnya, terkait penyebutan tiga nama perusahaan BUMN untuk dimenangkan dalam proyek pengerjaan gedung Graha Balai Kota, Haryadi mengatakan bahwa semua tetap mengikuti proses yang ada dengan mempertimbangkan kualitas serta tidak terjebak pada persoalan harga semata.

"Kalau BUMN kan berkualitas menurut saya, BUMN kan ada GCG (Good Corporate Governance), ya pokoknya ini kan proyek besar, hati-hati. Kita jangan terjebak pada situasi dumeh regane murah (asalkan harganya murah.red), jangan main-main," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JAKSA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto