tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tak mengambil pusing soal tudingan PDIP yang menyebut Gibran sebagai pembangkang dan bersikap berbeda dari garis keputusan partai banteng moncong putih itu.
"Yang penting dari kami semua, itu niatnya, nawaitu-nya, baik," tutur Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, di Jakarta Pusat, Sabtu (28/10/2023).
Ia menyebutkan, Gibran sendiri memang berniat menjadi cawapres Prabowo. Menurut Rosan, pasangan calon Prabowo-Gibran pun merupakan paket lengkap.
Sebab, pasangan itu perpaduan dari sosok politikus senior dengan politikus muda. Dengan demikian, kata Rosan, Prabowo-Gibran mampu menyerap aspirasi dari kalangan tua-muda.
"Pak Gibran ingin berjuang bersama-sama dengan Pak Prabowo dan saya rasa ini adalah pasangan yang lengkap," kata mantan Wamen BUMN itu.
"Punya unsur-unsur istilahnya dari yang senior sampai junior, itu semua ada. Jadi, pasangan ini bisa menyerap semua aspirasi yang ada," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, PDIP menyatakan bahwa sikap Gibran untuk maju sebagai cawapres Prabowo yang notabene berbeda partai adalah bentuk pembangkangan.
Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, menegaskan bahwa dalam aturan partai telah tegas disebutkan bahwa setiap kadernya wajib untuk menaati keputusan yang sudah diambil Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum.
Dalam keputusan yang diambil Gibran bergabung dengan Koalisi Gerindra, kata Ahmad, telah keluar dari garis komando partai.
“Secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai,” kata Basarah di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023).
Pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang dikenal koalisi tergemuk dengan delapan partai pendukung yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, PSI.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri