Menuju konten utama

Respons Satgas COVID soal Kewajiban & Sanksi Tolak Vaksinasi di DKI

Satgas COVID-19 menyerahkan kewenangan daerah dalam menentukan regulasi vaksinasi COVID-19 termasuk menyangkut sanksi penolak vaksin.

Respons Satgas COVID soal Kewajiban & Sanksi Tolak Vaksinasi di DKI
Petugas kesehatan memberikan pengarahan dan evaluasi kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyerahkan kewenangan daerah dalam menentukan regulasi persiapan vaksinasi COVID-19.

Hal tersebut merespons langkah pemerintah DKI Jakarta yang mewajibkan warga untuk divaksin dan memberikan sanksi jika tidak divaksin.

"Jadi kebijakan daerah merupakan otoritas pemerintah daerah. Tujuan dari penyusunan kebijakan ini adalah untuk keselamatan dan kesehatan penduduk," kata Wiku saat konferensi pers daring dari Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Wiku menuturkan, penetapan penerima vaksinasi prioritas sudah melewati banyak pertimbangan, baik risiko tertular maupun peran strategis. Oleh karena itu, Satgas berharap masyarakat yang sudah diprioritaskan dapat mengikuti program tersebut demi masyarakat secara luas.

"Jadi penetapan penerima vaksinasi prioritas sudah melewati banyak pertimbangan, baik risiko tertular maupun peran strategis sehingga diharapkan masyarakat yang sudah diprioritaskan dapat mengikuti program tersebut karena program ini tidak hanya untuk melindungi Anda secara pribadi, tetapi juga masyarakat secara luas," Kata Wiku.

"Satgas mengharapkan bahwa masyarakat bisa berbondong-bondong melakukan vaksinasi pada saatnya untuk mencapai herd imunity secara lebih cepat," kata Wiku.

Pemerintah DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta, Senin (19/10/2020). Raperda COVID-19 yang terdiri atas 11 bab dan 35 pasal itu memuat semua aturan dan sanksi bagi penanggulangan COVID-19.

Dalam Perda tersebut, pemerintah DKI Jakarta dan DPRD sepakat menilai besaran sanksi denda pelanggar berkisar Rp250 ribu hingga maksimal Rp50 juta. Setidaknya ada 3 poin penting yang menjadi perhatian dalam Raperda Corona Jakarta ini, yakni: warga yang menolak tes Corona didenda Rp5 juta; pengendara yang tidak memakai masker di dalam mobil didenda Rp250 ribu; dan pihak yang mengambil paksa jenazah pasien Corona didenda Rp5 juta. Bila disertai ancaman, denda semakin tinggi, yaitu Rp7,5 juta.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri