tirto.id - Polri menanggapi temuan Komnas HAM yang mengatakan instansi kepolisian berada di urutan pertama sebagai lembaga paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, termasuk laporan soal pelanggaran HAM dalam kurun waktu Januari-April 2019. Ada 60 kasus yang diadukan publik kepada Komnas HAM.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan masyarakat tidak bisa begitu saja menuding anggota Polri adalah pelanggar HAM.
"Coba lihat di seluruh dunia, lembaga institusi mana di seluruh dunia yang paling banyak melanggar HAM? Pasti kepolisian. Jadi membandingkannya seperti itu, jangan membandingkannya dengan kementerian lembaga yang ada di sini," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (16/7/2019)
Menurut dia, dugaan pelanggaran HAM terkait dengan pelayanan penanganan perkara. Namun, ia mengatakan kepolisian telah banyak melakukan pembenahan bagi publik.
"Tingkat penyelesaian Polri dalam penanganan kasus di atas 60 persen, jadi memiliki pengaruh," ujar Dedi.
Kendati demikian, Dedi mengatakan Polri tetap mengapresiasi temuan Komnas HAM dan berkomitmen akan membenahi kinerja dan budaya internal Korps Bhayangkara sesuai dengan slogan profesional, modern dan terpercaya.
Komnas HAM mencatat pada caturwulan pertama tahun 2019, ada laporan masyarakat terhadap Polri berkaitan dengan pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian yaitu proses hukum yang tidak prosedural, seperti dugaan penggunaan tindak kekerasan dan lambatnya penanganan laporan polisi.
Komnas HAM beranggapan masih banyak personel polisi khususnya di tingkat Polsek dan Polres yang kurang memahami prinsip HAM. Selain itu fungsi pengawasan dan penindakan dari internal Polri juga dinilai tidak tegas.
"Pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat berturut-turut adalah Kepolisian dengan 60 kasus," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin di kantornya, Selasa (16/7/2019).
Masyarakat banyak melaporkan soal lambatnya penanganan laporan oleh Kepolisian dan masalah administratif lainnya dengan 39 kasus.
Selain itu, masyarakat juga melaporkan soal penangkapan dan penahanan tak sesuai prosedur sebanyak 15 kasus; kekerasan dalam penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan dengan empat kasus.
Ada pula aduan soal sengketa kepegawaian dan sengketa aset kepolisian, masing-masing satu kasus. "Hal tersebut disebabkan antara lain karena kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip HAM oleh aparat Kepolisian, khususnya di tingkat Polsek dan Polres dan pengawasan dan penindakan internal yang tidak tegas," jelas Amiruddin.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto