Menuju konten utama

Respons Peradi Soal Kantor Advokat Milik Fredrich Yunadi

Ketua Umum Peradi mengatakan, tim etik Peradi hanya mengetahui Fredrich Yunadi resmi menjadi advokat pada tahun 2007.

Respons Peradi Soal Kantor Advokat Milik Fredrich Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto mendirikan kantor advokat bernama Yunadi & Associates, sejak 1994 bersama 12 rekanannya, yang juga didukung oleh 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai rekan. Padahal, ia baru resmi disumpah sebagai advokat pada 2007.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan mengaku tidak mengetahui kabar bahwa Fredrich sudah aktif sebagai advokat pada tahun 1994. Ia menurutkan, tim etik Peradi hanya mengetahui Fredrich resmi menjadi advokat pada tahun 2007.

Fauzie menduga, sejumlah pihak menggunakan nama Fredrich, sehingga sudah berpraktik sejak 1994 hingga akhirnya dikukuhkan menjadi advokat. “Mungkin saja nama dia dipakai, tapi ada beribu advokat di situ,” kata Fauzie, di kantor Peradi, Slipi, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Menurut Fauzie, Peradi meminta semua pihak untuk melaporkan kepada komisi pengawas (Komwas) Peradi apabila merasa janggal dengan klaim Fredrich yang mengaku sebagai advokat sejak tahun 1994.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Komisi Pengawas Peradi, Victor W. Nadapdap. Saat dihubungi Tirto, pada Minggu (14/1/2018), ia mengatakan jika pihaknya memang pernah mendapat laporan terkait dugaan ijazah palsu Fredrich. Namun, kata Victor, Komwas Peradi belum menemukan indikasi tersebut.

“Kami tidak tahu ijazah palsu yang gimana? Coba ditunjukkan ke kami soal itu kalau memang ada,” kata Victor saat dikonfirmasi soal dugaan ijazah palsu Fredrich.

Menurut Victor, data Fredrich yang masuk ke Peradi adalah ijazah sarjana hukum dari Universitas Jakarta (Unija) tahun 2005. Mantan pengacara Novanto ini kemudian mengikuti Pendidikan Khusus Profesis Advokat (PKPA) pada tahun 2006.

“Diangkat dan diambil sumpah [sebagai advokat] pada 2007 di Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Victor.

Artinya, secara resmi Fredrich berprofesi sebagai advokat sejak dilantik pada 2007. Akan tetapi, berdasarkan penelusuran Tirto, Fredrich sudah mendirikan kantor advokat bernama Yunadi & Associates sejak 1994 bersama 12 rekanannya, yang juga didukung oleh 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai rekan.

Sidang Etik untuk Fredrcih

Saat ini, kata Fauzie, Komwas Peradi tengah melakukan pemeriksaan terhadap Fredrich. Pihaknya masih menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Fredrich saat mendampingi Setya Novanto. Pemeriksaan pun tetap berjalan meskipun mantan penasihat hukum Novanto itu ditahan KPK.

Fauzie mengatakan, komite etik akan menentukan sanksi yang akan diberikan. Menurut dia, ada 4 macam sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Fredrich. Keempat sanksi pun diberikan beragam, mulai dari peringatan, hukuman larangan beraktivitas hingga tahunan sampai pemecatan keanggotaan. Apabila sudah dipecat, seorang advokat tidak akan bisa menjadi pembela lagi di masa depan.

Dalam kasus ini, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena dinilai telah menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Novanto.

Fredrich ditangkap pada Sabtu dini hari (13/1/2018) setelah tidak memenuhi panggilan KPK sehari sebelumnya. Usai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 11.00 WIB, Fredrich yang mengenakan rompi oranye itu menyatakan bahwa dirinya tidak bisa ditahan KPK karena hanya menjalankan tugas profesi sebagai advokat.

“Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran, sedangkan Pasal 16 Undang-Undang 18 tahun 2003 tentang Advokat, sangat jelas menyatakan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana,” kata Fredrich, Sabtu (13/1/2018).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz