Menuju konten utama

Respons Menhan Soal Usulan Wajib Militer Dari BPK

Kemenhan belum memikirkan wajib militer sebagai salah satu program yang perlu dijalankan, saat ini pihaknya masih fokus pada program bela negara.

Respons Menhan Soal Usulan Wajib Militer Dari BPK
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (tengah). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz.

tirto.id - Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu, merespons usulan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia soal wajib militer, sebagai upaya meningkatkan program bela negara yang ada.

"Tidak mudah itu [melaksanakan wajib militer]," ujarnya di kantor Kemenhan RI, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Ryamizard mengatakan boleh-boleh saja BPK memberi usul seperti itu. Namun menurutnya Kemenhan belum memikirkan wajib militer sebagai salah satu program yang perlu dijalankan.

"Kami masih berpatokan kepada bela negara," ujarnya.

Lebih lanjut ia katakan, yang terjadi pada masa depan nanti yakni perang pemikiran. Sebab itu perlu program bela negara untuk didorong terus agar rasa cinta masyarakat pada bangsa Indonesia tertanam dalam jiwa dan raga.

"Kalau bela negara itu bagaimana jiwa, pikiran kita tidak berubah pada NKRI dengan dasar Pancasila dan UUD 1945. Itu yang dipatrikan terus. Terutama prajurit. Pancasila harus dipatrikan dalam benak warga negara, itu saja belum selesai," ujarnya.

Usulan wajib militer itu muncul dari Anggota 1 BPK Agung Firman Sampurna yang menurutnya Kemenhan sebagai lembaga pertahanan negara memiliki peranan dalam perspektif operasi militer perang, latihan, persiapan, dan pengadaan alutsista. Perlu mendefinisikan perihal peranan lebih lanjut mengenai operasi militer selain perang.

"Sudah waktunya kita meningkatkan program pendidikan bela negara kita, menjadi lebih terstuktur, lebih sistematis, dan masif dengan wajib militer," ujarnya di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Baca juga artikel terkait WAJIB MILITER atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari