Menuju konten utama

Respons Lion Air & Garuda Usai Boeing 737 Max 8 Dilarang Terbang

Garuda Indonesia memastikan akan mengikuti keputusan Kemenhub yang melarang pesawat Boeing 737 Max 8 terbang. Begaimana dengan Lion Air?

Respons Lion Air & Garuda Usai Boeing 737 Max 8 Dilarang Terbang
Pesawat lion air Boeing 737 MAX 8. FOTO/lion air

tirto.id - Kementerian Perhubungan resmi melarang terbang sementara pesawat jenis Boeing 737 Max 8 yang dimiliki Lion Air dan Garuda Indonesia. Keputusan ini diambil usai jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines yang sebelumnya juga pernah menimpa Lion Air yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan memastikan surat edaran Kemenhub itu akan dipatuhi perusahaannya. Ia menjamin Garuda Indonesia akan melakukan inspeksi atas pesawat Boeing 737 8 Max yang dimiliki.

“Garuda Indonesia akan melakukan grounded atas pesawat Boeing 737 Max 8 (hanya satu unit) sejak Senin sore [11/3/2019] sampai pemberitahuan lebih lanjut,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, pada Senin sore.

Ia menyebutkan Garuda Indonesia akan mengedepankan komitmen terkait keamanan dan keselamatan dalam operasionalnya. Garuda Indonesia, kata Ikhsan, juga akan memonitor secara ketat operasional penerbangannya untuk menjaga kepercayaan konsumen.

“Garuda Indonesia mengerti dan memahami penumpang sehingga kami akan ekstra ketat memonitor operasi penerbangan,” kata Ikhsan.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala enggan berkomentar terkait hal ini. Ia mengatakan belum ada informasi yang dapat disampaikan perusahaannya mengenai keputusan Kemenhub itu.

“Mengenai Boeing 737 Max 8, akan kami sampaikan jika ada perkembangan dan informasi lebih lanjut,” ucap Danang saat dihubungi reporter Tirto, pada Senin (11/3/2019).

Berdasarkan website resmi Boeing, Indonesia setidaknya memiliki 2 maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737 Max 8. Dari total 13 pesawat yang dilarang terbang, dua belas di antaranya dimiliki Lion Air dan sisanya milik Garuda Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti mengatakan kebijakan itu diambil guna memastikan pesawat jenis serupa yang saat ini dioperasikan maskapai di Indonesia laik terbang dan terjamin keselamatannya.

Polana juga menyebutkan inspeksi akan dimulai pada Selasa, 12 Maret 2019. Menurut dia, jika ditemukan masalah saat inspeksi, maka pesawat akan dilarang terbang sementara sampai persoalan selesai oleh inspektur penerbangan.

“Ditjen Hubud akan melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menhub,” ucap Polana di Jakarta, Senin sore.

Pernyataan Polana ini merupakan angin segar bagi tim advokasi Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (TAKKP). Koordinator TAKKP, Edy Kurnia Djati mengatakan semua maskapai yang mengoperasikan pesawat Boeing 737 Max 8 itu untuk tidak menerbangkannya.

Terulangnya kecelakaan Boeing 737 Max 8 pada maskapai Ethiopian Airlines itu pun disikapi oleh TAKKP dengan melayangkan gugatan perdata Citizen Lawsuit No. 36/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst.

Selain pada maskapai, tuntutan yang sama juga ia arahkan bagi Ditjen Perhubungan Udara. Edyeminta agar pemerintah menangguhkan operasional pesawat tersebut hingga ada kepastian mengenai keamanan dan keselamatan bagi penumpang.

“Kami meminta pada semua perusahaan penerbangan yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737 Max 8 untuk tidak menerbangkannya,” ucap Edy.

Menanggapi hal itu, pengamat penerbangan Alvin Lie menyarankan Kemenhub untuk mencermati hasil penyelidikan di Etiopia.

Menurutnya, jika memang ada indikasi yang menunjukkan ada cacat dalam rancang bangun Boeing 737 Max 8, ia meminta pemerintah untuk melarang penerbangan pesawat jenis itu hingga ada perbaikan dari perusahaan manufakturnya.

Hal ini menjadi penting lantaran otoritas penerbangan sipil Cina juga sudah terlebih dahulu melarang maskapainya mengoperasikan pesawat Boeing 737 Max 8. Lagi-lagi alasannya keamanan menjadi perhatian lantaran kecelakaan itu merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu kurang dari emapt bulan.

“Pemerintah harus ikut mencermati penyelidikan di Etiopia. Kalau memang menunjukkan adanya indikasi cacat dalam rancang bangun 737 Max 8 lebih baik pemerintah melarang terbang sementara sampai ada perbaikan,” ucap Alvin saat dihubungi reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait MASKAPAI PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas & Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz