Menuju konten utama

Respons KPK Soal Permohonan Pencabutan Praperadilan Romi

KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal yang menolak gugatan praperadilan Romahurmuziy.

Respons KPK Soal Permohonan Pencabutan Praperadilan Romi
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Hakim tunggal Agus Widodo resmi menolak gugatan praperadilan Romahurmuziy dalam penetapan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Selasa (14/3/2019).

Menurut hakim, langkah KPK dalam menetapkan Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka telah sah secara hukum. Selain itu, KPK juga dinilai berwenang menetapkan mantan Ketua Umum PPP itu sebagai tersangka.

Namun, sebelum pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta ini, pengacara Romi sempat mengajukan permohonan untuk mencabut praperadilan.

Menanggapi hal ini, Kabiro Hukum KPK Setiadi mengatakan, semestinya kubu Romi mengajukan pencabutan praperadilan ini pada awal penanganan perkara.

"Kami dari sisi kepentingan KPK sekali lagi tidak keberatan dengan pencabutan itu hanya kalau itu disampaikan pada saat awal persidangan sidang pertama itu jauh lebih bagus," kata Setiadi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Alasan KPK tetap meminta hakim membacakan putusan praperadilan, kata dia, agar publik bisa mengetahui bahwa KPK sudah benar dalam penetapan tersangka terhadap Romi.

"Pembacaan atau putusan dari hakim tunggal [...] untuk menjelaskan kepada publik bahwa apa yang dilakukan oleh KPK itu sudah benar, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku prosedural dan profesional," kata Setiadi.

"Kepastian hukum ini nanti akan menunjukkan kepada publik bahwa apa yang dilakukan oleh KPK [sesuai] prosedur penyelidikan dan penyidikan sudah benar," lanjut dia.

Setiadi mengatakan, KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal yang menolak gugatan praperadilan Romahurmuziy.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan, permohonan pencabutan praperadilan itu dilakukan sesuai permintaan kliennya. Menurut Maqdir, permintaan pencabutan praperadilan itu baru ia diterima tadi pagi.

"Pokoknya saya baru dapat perintah itu hari ini. sekitar jam 10 atau jam 11-an tadi sebelum berangkat ke sini [pengadilan]. Kemudian saya juga dipesan beliau supaya ini hanya baru boleh disampaikan kalau sudah di persidangan," kata Maqdir di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maqdir membantah apabila permohonan pencabutan praperadilan itu dilakukan karena tidak yakin putusan hakim. Selain itu, Maqdir juga membantah pencabutan praperadilan karena kepentingan kooperatif dalam penyidikan.

"Orang menggunakan hak praperadilan bukan melawan KPK tetapi menggunakan haknya hak asasi sesuai ketentuan hukum. Enggak boleh di framing orang yang melakukan praperadilan itu melawan KPK," kata Maqdir.

Maqdir juga mengatakan, mereka hanya menuruti keinginan Romi untuk mencabut praperadilan itu.

"Prinsip dasarnya kekuasaan itu ada pada klien. Apa pun kata dia ya kami harus taat. saaminah waatonah," kata Maqdir.

Hakim tunggal praperadilan menerima surat permohonan pencabutan praperadilan, Selasa (14/5/2019). Permohonan disampaikan sesaat sebelum pembacaan putusan.

Namun, hakim tetap membacakan putusan dan hasilnya menolak gugatan praperadilan Romahurmuziy dalam penetapan tersangka di kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto