tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab alasan tidak membuka nama-nama penerima aliran dana korupsi Meikarta dalam sidang dakwaan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, di PN Tipikor Bandung, Rabu (27/2/2019).
"Kenapa di dakwaan saat ini untuk para penerima, itu belum dimasukkan misalnya rincian dari dugaan penerimaan oleh anggota DPRD, karena dalam konteks dakwaan. Saat ini fokus KPK adalah membuktikan adanya dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan Meikarta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/2/2018).
Febri berkata, kasus korupsi anggota DPRD Bekasi berkaitan dengan kewenangan mereka tentang perubahan tata ruang.
Terkait penanganan perkara anggota DPRD Bekasi, kata dia, akan dilakukan sebagai rangkaian tersendiri setelah mencermati fakta sidang kasus Meikarta. Ia memastikan penanganan kasus Meikarta tetap berjalan.
"Kami melihat ada indikasi keterkaitan antara proses perizinan dan upaya atau keinginan pihak-pihak tertentu yang kami duga ini adalah kepentingan korporasi untuk proyek perizinan Meikarta. Jadi ada kebutuhan misalnya atau keinginan melakukan perubahan aturan dan lain-lain. Nanti tentu jika dibutuhkan untuk konteks pembuktian dakwaan akan diperiksa juga [] di proses persidangan di Bandung," kata Febri.
Diketahui, sejumlah anggota DPRD Bekasi diduga menerima fasilitas berupa paket liburan ke Thailand. Diduga, fasilitas tersebut diberikan untuk memuluskan perizinan pembangunan proyek Meikarta.
KPK menduga setidaknya ada 20 Anggota DPRD Bekasi menerima fasilitas tersebut. Saat ini, sejumlah Anggota DPRD Bekasi sudah mengembalikan fasilitas dengan mengganti dalam bentuk uang.
Uang yang dikembalikan variatif mulai Rp9 juta hingga Rp11 juta. Lembaga antirasuah pun menerima pengembalian uang dari dua orang yang merupakan unsur pimpinan dan anggota DPRD Bekasi mencapai Rp180 juta.
Semua informasi tersebut didalami KPK dan lembaga antirasuah pun sudah memeriksa para anggota DPRD tersebut dalam penyidikan Neneng. Tapi, nama-nama Anggota DPRD itu tidak masuk dalam dakwaan Neneng.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali