Menuju konten utama

Respons Koalisi Masyarakat Sipil soal Proposal Damai di Ukraina

Proposal Pemerintah RI yang disampaikan Menhan Prabowo terkait agresi Rusia atas Ukraina mencerminkan rendahnya wawasan dan hukum internasional.

Respons Koalisi Masyarakat Sipil soal Proposal Damai di Ukraina
Prajurit Ukraina mengendarai tank di dekat garis depan di wilayah Donetsk, Ukraina timur, Senin, 6 Juni 2022. Langkah Barat mengirim tank ke Ukraina disambut antusias dari Kyiv, Berlin dan Washington. Tapi Moskow tampaknya mengangkat bahu. Kremlin telah memperingatkan Barat bahwa memasok tank akan menjadi eskalasi konflik yang berbahaya dan mengecam keputusan tersebut. (Foto AP/Bernat Armangue, File)

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa merespons perihal proposal perdamaian Ukraina dan Rusia yang dicetuskan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Proposal Pemerintah RI yang disampaikan oleh Menhan Prabowo terkait agresi Rusia atas Ukraina mencerminkan rendahnya wawasan internasional dan hukum internasional Pemerintah RI khususnya Menteri Pertahanan," kata Julius Ibrani, salah satu perwakilan koalisi, Rabu (7/6/2023).

Keempat bentuk penyelesaian yang ditawarkan, salah satunya melalui jalan referendum adalah proposal yang buruk mengingat ini adalah bentuk invasi satu negara ke negara lain, bukan konflik internal dan tidak menghormati satu prinsip mendasar dalam hukum internasional, yaitu kedaulatan negara.

Koalisi menilai konsep itu juga jauh dari cermin penghormatan hak asasi manusia dan tidak sejalan dengan konstitusi Indonesia. Selanjutnya, proposal pemerintah yang diwakili Menteri Pertahanan Prabowo sama sekali mengabaikan realitas kondisi hak asasi manusia di Ukraina yang dalam kondisi buruk akibat perang yang terjadi.

"Padahal International Criminal Court sudah menegaskan terjadinya pelanggaran HAM serius di Ukraina dan menyebutkan Presiden Putin adalah penjahat perang," jelas Julius.

Proposal referendum adalah aneh dan buruk mengingat Ukraina adalah sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat, yang secara de facto dan de jure diakui internasional sehingga keliru sekali usulan referendum itu.

Konsep ini tidak sejalan dengan konstitusi yang menegaskan pentingnya Indonesia menghormati kedaulatan negara lain. Maka usulan referendum itu bertentangan dengan konstitusi. Dalam kebijakan luar negeri yang sesuai konstitusi maka kebijakan luar negeri Indonesia harus menghormati kedaulatan negara lain dan perdamaian dunia.

Pernyataan Menteri Pertahanan tersebut menjadi cermin rendahnya komitmen atas penegakan dan penghormatan HAM di lingkup internasional maupun nasional. Koalisi menilai hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di masa depan.

"Koalisi mendesak Presiden untuk menjelaskan ke publik sikap Menhan yang disampaikan dalam forum internasional itu, mengingat masalah ini sudah menjadi sorotan publik dan sorotan dunia internasional," ucap Julius.

Inisiatif Menhan Prabowo itu dilontarkan ketika dia mewakili Pemerintah RI dalam Forum IISS Shangri-La Dialogue, 2 Juni 2023 di Singapura.

"Saya ingin mengambil kesempatan ini untuk merekomendasikan bagi saudara-saudara di Ukraina dan Rusia untuk secepat mungkin menghentikan permusuhan,” kata dia.

Ada lima saran yang digagas Prabowo yakni pertama, gencatan senjata. Dalam hal ini penghentian permusuhan di tempat pada posisi saat ini dari kedua pihak yang tengah berkonflik. Kedua, saling mundur masing-masing 15 kilometer ke baris baru (belakang) dari posisi depan masing-masing negara saat ini.

Ketiga, membentuk pasukan pemantau. Ia menyarankan PBB diterjunkan di sepanjang zona demiliterisasi baru kedua negara itu. Keempat, pasukan pemantau dan ahli dari PBB yang terdiri dari kontingen dari negara-negara yang disepakati oleh baik Ukraina dan Rusia.

Kelima, PBB harus mengorganisasikan dan melaksanakan referendum di wilayah sengketa untuk memastikan secara objektif keinginan mayoritas penduduk dari berbagai wilayah sengketa.

Baca juga artikel terkait PROPOSAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat