Menuju konten utama

Respons Kemenkeu Usai KPK Tangkap Pejabat DJPK Sebab Kasus Suap

Kemenkeu menegaskan Yaya Purnomo tidak berwenang mengalokasikan anggaran transfer kepada daerah maupun menilai usulan anggaran dari daerah.

Respons Kemenkeu Usai KPK Tangkap Pejabat DJPK Sebab Kasus Suap
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan mengenai penangkapan seorang Kepala Seksi pada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Yaya Purnomo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menyatakan kementeriannya mendukung KPK menuntaskan kasus suap yang menjerat Yaya sebagai tersangka tersebut.

"Penangkapan YP [Yaya Purnomo] sangat memprihatinkan dan mengecewakan semua yang memiliki komitmen bersih," kata Nufransa dalam pernyataan resminya pada Minggu (6/5/2018) seperti dikutip Antara.

Nufransa mengklaim penangkapan Yaya merupakan hasil reformasi birokrasi, penguatan sistem pengawasan serta manajemen risiko di internal Kemenkeu dan kerja sama dengan KPK.

Yaya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta pada Jumat malam, 4 Mei 2018. Di operasi itu, KPK juga menangkap Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin selaku swasta sekaligus perantara suap dan pengusaha kontraktor benama Ahmad Ghaist.

Pada Sabtu kemarin, KPK menetapkan Yaya, Amin Santono dan Eka Kamaludin sebagai tersangka penerima suap. Adapun Ahmad Ghaist ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK sudah menahan empat tersangka itu untuk 20 hari ke depan sejak 5 Mei 2018. Amin ditahan di rumah tahanan (rutan) di belakang gedung KPK. Yaya dan Eka ditahan di rutan cabang KPK Pomdam Guntur Jaya. Sementara Ahmad ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.

Kemenkeu: Yaya Tidak Berwenang Alokasikan Dana Transfer Daerah

Kasus suap ini diduga berkaitan dengan usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-Perubahan tahun 2018. Suap diterima dengan janji pemberian proyek perumahan dan pemukiman pada APBN-P 2018. Padahal Kemenkeu belum berencana menyusun APBN-Perubahan 2018.

Sementara Yaya Purnomo kini menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan.

Namun, Nufransa menegaskan Yaya Purnomo sama sekali tidak berwenang mengalokasikan anggaran transfer kepada daerah. Menurut dia, Yaya juga tidak berwenang menilai usulan anggaran dari daerah. Karena itu, kasus suap itu diduga terjadi karena ada praktik menjadi makelar usulan anggaran APBN.

Nufransa menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta semua jajaran eselon satu Kemenkeu meneliti seluruh proses penyusunan dan pembahasan anggaran. Upaya itu bertujuan mendeteksi kemungkinan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di seluruh lapisan.

Nufransa juga menyebut bahwa Menteri Sri Mulyani berharap pengungkapan kasus ini membantu membersihkan Kemenkeu dari pejabat-pejabat koruptif. Apabila terbukti secara hukum melakukan korupsi, Yaya Purnomo akan mendapat sanksi tegas dari Kemenkeu.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI JAKARTA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom