Menuju konten utama

Respons IPW soal Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101

Penjelasan Panglima TNI sangat penting agar masyarakat tidak bingung dengan fenomena penegakan hukum dalam dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101.

Respons IPW soal Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) berbincang dengan Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Indonesia Police Watch (IPW) merespons penghentian kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 oleh Puspom TNI. IPW meminta Presiden Jokowi memerintahkan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait alasan hukum penghentian penyidikan perkara tersebut.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meneruskan proses hukum dugaan kasus tersebut dengan melakukan upaya paksa menahan tersangka Irfan Kurnia Saleh pada Selasa 24 Mei 2022 lalu.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penjelasan Panglima TNI sangat penting agar masyarakat tidak bingung dengan fenomena pertentangan diametral penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101.

Sebab, pada akhir 2021, Puspom TNI menghentikan kasus dugaan korupsi Heli AW-101 dengan lima tersangka yakni Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW, Pelda S dan Marsda SB.

"Sementara untuk pokok perkara sama yang menimpa warga sipil, yakni pengusaha Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2017, dan beberapa hari lalu telah ditahan KPK untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam proses hukum di peradilan tipikor," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (27/5/2022).

Sugeng menilai dengan adanya satu pokok perkara yang sama tetapi ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang berbeda, akan mencederai penegakan hukum di Indonesia terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Padahal, awal proses kasus ini dibongkar tahun 2016, antara Puspom TNI dengan KPK telah sepakat mengumumkan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Heli AW-101.

Penetapan tersangka kepada 5 anggota TNI oleh puspom TNI dan 1 warga sipil oleh KPK dinilai sudah tepat karena unsur-unsur melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara dinilai telah terpenuhi oleh penyidik.

Namun, dengan dihentikannya penyidikan oleh Puspom TNI dan tanpa penjelasan, menjadikan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi menjadi timpang.

IPW khawatir, kasus yang diajukan oleh KPK atas nama tersangka Irfan Kurnia Saleh pada persidangan Pengadilan Tipikor akan kandas karena terjadinya pertentangan penetapan antara Puspom TNI dan KPK dalam memandang perkara ini.

"Untuk itu, Presiden Joko Widodo diharapkan dapat meminta penjelasan pada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait perkara ini demi tegaknya prinsip-prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945," pungkas Sugeng.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HELIKOPTER AW101 atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky