tirto.id - Perusaahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasar putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024). Dalam sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Semarang, pemohon, yaitu PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur Sritex, menyebut perusaahaan telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar kembali utangnya berdasarkan Putusan Homologasi (Perdamaian) tertanggal 25 Januari 2022.
"PN Niaga Semarang menyatakan bahwa para termohon pailit dengan segala akibat hukumannya," tulis petitum perkara itu, dikutip Kamis (24/10/2024).
Putusan ini pun sekaligus juga membatalkan putusan yang telah dikeluarkan pada 2 September 2024 yaitu Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No.12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 tentang Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Selain Sritex, pencabutan putusan perdamaian juga ditujukan untuk anak-anak usaha Sritex, antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Sementara itu, jika menilik laporan keuangan perusahaan, emiten dengan kode saham SRIL mencatatkan utang sebesar 1,6 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp25,12 triliun (kurs Rp15.700 per dolar AS). Utang tersebut terdiri dari utang jangka pendek 131,42 juta dolar AS atau Rp2,06 triliun dan utang jangka panjang Rp1,47 miliar atau Rp23,08 triliun.
Dari total utang, sekitar 51,8 persen diantaranya atau mencapai 810 juta dolar AS adalah utang bank. Dengan bank pemberi pinjaman terbesar kepada Sritex adalah PT Bank Central Asia Tbk atau BCA, yaitu senilai 71,3 juta dolar AS atau Rp1,11 triliun. Selain itu, ada pula utang jangka pendek SRIL ke BCA senilai 11,37 juta dolar AS atau sekitar Rp117 miliar.
Berikut adalah rincian utang Sritex di 28 bank per 30 Juni 2024:
1. PT Bank Central Asia Tbk - 71,3 juta dolar AS
2. State Bank of India, Singapore Branch - 43,9 juta dolar AS
3. PT Bank QNB Indonesia Tbk - 36,9 juta dolar AS
4. Citibank N.A., Indonesia - 35,8 juta dolar AS
5. PT Bank Mizuho Indonesia - 33,7 juta dolar AS
6. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk - 33,2 juta dolar AS
7. PT Bank Muamalat Indonesia - 25,4 juta dolar AS
8. PT Bank CIMB Niaga Tbk - 25,3 juta dolar AS
9. PT Bank Maybank Indonesia Tbk - 25,1 juta dolar AS
10. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah - 24,8 juta dolar AS
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - 23,8 juta dolar AS
12. Bank of China (Hong Kong) Limited - 21,7 juta dolar AS
13. PT Bank KEB Hana Indonesia - 21,5 juta dolar AS
14. Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd. - 20 juta dolar AS
15. Woori Bank Singapore Branch - 19,9 juta dolar AS
16. Standard Chartered Bank - 19,6 juta dolar AS
17. PT Bank DBS Indonesia - 18,2 juta dolar AS
18. PT Bank Permata Tbk - 16,7 juta dolar AS
19. PT Bank China Construction Indonesia Tbk - 14,9 juta dolar AS
20. PT Bank DKI - 9,1 juta dolar AS
21. Bank Emirates NBD - 9,6 juta dolar AS
22. ICICI Bank Ltd., Singapore Branch - 6,9 juta dolar AS
23. PT Bank CTBC Indonesia - 6,9 juta dolar AS
24. Deutsche Bank AG - 6,8 juta dolar AS
25. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk - 4,97 juta dolar AS
26. PT Bank Danamon Indonesia Tbk - 4.5 juta dolar AS
27. PT Bank SBI Indonesia - 4,4 juta dolar AS
28. MUFG Bank, Ltd. - 23,8 juta dolar AS
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang