tirto.id - Tindakan represif dan sewenang-wenang dari anggota kepolisian terhadap peserta dan penyelenggaraan seminar “Pengungkapan Kebenaran Peristiwa 1965: hari ini, Sabu (16/7/2017) di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, bagi KontraS adalah aksi yang berwatak anti-demokrasi dari penguasa negara ini.
Tindakan sewenang sewenang tersebut diantaranya berupa pelarangan kegiatan, pembatasan gerak para peserta, pemaksaaan pengambilan spanduk kegiatan, mengancam pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan masuk ke gedung YLBHI tanpa izin.
“Jokowi tidak bisa berpangku tangan soal ini. YLBHI adalah rumah besar demokrasi yang tercatat jelas perannya dalam sejarah demokrasi negeri ini. Menghalangi kegiatan di YLBHI adalah bentuk tindakan paling simbolik bahwa rezim ini sudah mengarah pada anti-demokrasi,” kata Yati Andriyani selaku Koordinator KontraS dalam rilis pers yang diterima Tirto.
KontraS menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa begitu saja menggadaikan upaya-upaya penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu yang telah menjadi tekad bangsa ini dan menjadi janji politiknya saat kampanye dulu.
Ketiadaan sikap Jokowi atas persoalan ini, lanjut KontraS, justru akan mempertegas anggapan bahwa Jokowi masih berada di bawah bayang bayang aktor-aktor kekuatan masa lalu. Membiarkan Polri bertindak sewenang-wenang atas berbagai kegiatan atau upaya penyelesaian pelanggaran HAM, termasuk kegiatan di YLBHI dan tempat lainnya, adalah bentuk ketakutan seorang presiden dalam menegakan hukum dan HAM.
“Penting bagi Jokowi sebagai Presiden untuk memastikan Polri menghentikan kesewenangan dan segala tindakan represif terhadap kegiatan seminar di YLBHI. Presiden juga harus mengambil langkah tegas dengan segera mengambil langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu,” tegas KontraS.
“Masyarakat sipil harus menyadari inilah sinyal darurat demokrasi yang harus kita lawan agar bangsa ini tidak larut kembali pada masa-masa otoritarian,” pungkas Yati.
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan