tirto.id - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan beberapa petugas untuk menutup tempat karaoke 4play, salah satu tempat usaha Alexis. Kepala Bidang Industri dan Pariwisata, Disparbud DKI Jakarta, Toni Bako, menyampaikan penutupan tersebut diusulkan pihaknya setelah laporan beberapa media yang mendapati adanya pelanggaran di tempat tersebut.
Dari laporan tersebut, kata dia, dinasnya menurunkan tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang bekerja sama dengan tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Garis besarnya begini, misal ada laporan dari masyarakat atau media, laporannya itu harus diuji terlebih dahulu benar atau tidak," ungkap Toni ketika dihubungi, Kamis (22/3/2018).
Menurut Toni, penutupan tempat usaha terkait narkoba, prostitusi dan perjudian dapat dilakukan tanpa surat peringatan dengan mengacu ke Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata nomor 18 tahun 2018.
Namun, pihaknya masih menyusun petunjuk pelaksanaan yang akan menjadi acuan dalam menindak tempat hiburan. Ia juga menyampaikan bakal bekerjasama dengan lembaga lain seperti kepolisian dan Badan Narkotika Nasional.
Kendati demikian, belum ada kabar pergerakan dari Satpol-PP hingga saat ini. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan menanggapi rencana penutupan tempat hiburan tersebut. Ia melempar penjelasan terkait kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru terlihat bingung soal tersebarnya kabar penutupan tempat usaha tersebut. Ia menyampaikan, seharusnya rencana penutupan itu tidak bocor ke publik.
"Saya selalu bilang, kan. Kita dalam proses untuk menertibkan [tempat hiburan malam]. Nanti kalau sudah selesai saya umumkan. Mereka yang tidak disiplin akan saya disiplinkan termasuk siapapun yang tidak mengikuti instruksi dari Gubernur," ujarnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto