Menuju konten utama

Satpol PP Tutup Lebih dari 10 Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Sudah lebih dari 10 tempat yang didatangi dan diminta berhenti beroperasi selama Ramadan

Satpol PP Tutup Lebih dari 10 Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Razia tempat iburan malam ilustrasi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Satpol PP DKI Jakarta masih merazia tempat-tempat hiburan malam yang tak beroperasi sesuai ketentuan. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menyampaikan, sudah lebih dari 10 tempat yang didatangi dan diminta berhenti beroperasi.

Berdasarkan data yang ia terima dari anak buahnya, tempat-tempat usaha itu tersebar di lima wilayah kotamadya dan terdiri dari bar, karaoke, diskotek, griya pijat, sauna, serta tempat bermain biliar.

"Kemarin yang ramai-ramai itu benar Garden [Kafe Beer Garden Radio Dalam] salah satunya. Ada beberapa lainnya, baik tempat sejenis, griya pijat, macam-macam, dan saya sudah terima laporannya," kata Yani saat dihubungi Tirto, Rabu (30/5/2018).

Yani juga menyampaikan bahwa instansinya tak bergerak sendirian. Pengawasan dan penindakan tempat-tempat usaha itu melibatkan 5 personel TNI, 10 personel Intelkam Polda Metro Jaya, 5 anggota Disbudpar, dan 5 anggota Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI.

Sisanya, kata dia, "40 personel anggota Satpol-PP. Jadi total timnya ada 65 anggota.”

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiarti menyebut bahwa dirinya belum menerima daftar tempat-tempat usaha yang terkena razia oleh Satpol PP. Namun, ia memastikan bahwa prosedur yang dilakukan oleh Yani dan instansinya sudah benar.

"Memang penindakan itu ranah Pak Yani. Dan berdasarkan surat edaran yang sudah disosialisasikan, sudah jelas aturan jamnya," ujar Tinia.

Menurut Tinia, tempat-tempat yang terkena razia itu hanya mendapat sanksi administratif dan diminta untuk mematuhi ketentuan jam beroperasi selama Ramadhan. Penutupan permanen hanya dilakukan jika tempat hiburan tersebut kedapatan membuka praktek prostitusi, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba.

"Kalau terbukti langsung Disbudpar kirimkan rekomendasi ke (Dinas) PM-PTSP. Cabut Tanda Daftar Usaha Pariwisatanya (TDUP)," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait RAMADAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yulaika Ramadhani