Menuju konten utama

Rencana Aksi 299: Ketua Bidang Infokom MUI Larang Demo

Tuntutan aksi 299 yang diketahui di antaranya menolak Perppu Ormas dan mencegah kebangkitan PKI, dianggap Baidlowi tidak memiliki alasan yang kuat.

Rencana Aksi 299: Ketua Bidang Infokom MUI Larang Demo
Ilustrasi penolakan Perppu Ormas. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap melarang aksi 299 yang rencananya akan diselenggarakan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) pada Jumat, 29 September 2017.

Ketua Bidang Infokom MUI, Masduki Baidlowi mengatakan tuntutan para peserta aksi 299 bisa ditempuh melalui jalur yang lain daripada melakukan aksi demonstrasi yang malah bisa mengganggu masyarakat.

Hal itu disampaikan Baidlowi berdasar pada pendapat Ketua MUI yang meyakini tidak perlu ada aksi demonstrasi berskala nasional lagi dalam waktu dekat. “Kalau ada demo-demo itu mengganggu masyarakat lainnya yang mau kerja,” katanya kepada Tirto, Kamis (28/9/2017).

Tuntutan aksi 299 yang diketahui di antaranya menolak Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 dan mencegah kebangkitan PKI, Baidlowi menganggap bahwa hal itu tidak beralasan. Soal Perppu Ormas, ihwal itu sedang digarap di Mahkamah Konstitusi. Seharusnya, masyarakat yang menolak bisa memperjuangkan Perppu Ormas di ranah hukum.

Selain daripada itu, Perppu Ormas juga harus disahkan oleh DPR dalam masa sidang berikutnya. Presiden tidak bisa membuat keputusan sendiri, oleh sebab itu Baidlowi menilai bahwa lebih baik perjuangan dilakukan melalui mekanisme yang ada, bukan dengan sekadar aksi protes.

“Makanya MUI menyarankan agar enggak usah dibesar-besarkan. Jangan ikut demo karena itu kurang produktif,” katanya lagi.

Terkait dengan isu bangkitnya PKI, Baidlowi tetap percaya bahwa selama ada TAP MPRS 1966 Nomor XXV/MPRS/1966, maka kebangkitan PKI tidak akan terjadi. Masyarakat Indonesia dirasa sudah cukup dewasa untuk memahami bahwa segala kebangkitan dan ideologi PKI dilarang di Indonesia. Pemerintah pun sudah melakukan upaya-upaya untuk mencegah PKI muncul dengan peraturan tersebut.

Menurutnya, masalah PKI hanyalah yang muncul setiap setahun sekali. Ia berpendapat bahwa isu seperti ini terkadang digunakan untuk menjatuhkan kinerja pemerintah dalam politik praktis.

Namun, seharusnya para peserta aksi bisa melakukan itu dengan cara yang lebih produktif, misalnya melihat kebijakan pemerintah yang dirasa kurang bagus, daripada meributkan isu PKI yang belum bisa dipastikan kebenarannya.

“Ya intinya enggak usahlah kita melakukan demo-demo yang hanya menggangu tertib lalulintas dan itu akan menggangu kerja orang lain yang,” tegasnya lagi.

Baca:

Berbeda dengan Baidlowi, Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdillah, sendiri tidak merasa keberatan dengan adanya aksi 299 asalkan sesuai dengan peraturan dan tidak mengganggu kepentingan umum. Ia juga berpendapat bahwa adanya demonstrasi merupakan hal lazim dari implikasi sistem demokrasi Indonesia saat ini.

Ia sendiri menyatakan bahwa sikap MUI sudah jelas untuk tidak ikut campur dalam aksi 299 tersebut. Baginya, MUI tidak akan menginisiasi demonstrasi ataupun menganjurkan kepada anggotanya untuk mengikuti aksi tersebut.

“Sikap MUI jelas. Mendukung dan mengawal yang terbaik demi kebaikan bangsa,” katanya.

Soal adanya kebangkitan PKI, Ikhsan juga berpegang pada TAP MPRS 1966. Berdasarkan ketetapan itu, ia beranggapan bahwa siapapun yang berusaha menghidupkan PKI tentu tidak bisa dibenarkan. Namun, ia juga meyakini bahwa rakyat Indonesia sudah cukup tahu terkait peraturan tersebut dan tidak ada lagi yang mau menghidupkan PKI.

“PKI sudah diberantas kan sudah mati. Tidak mungkin hidup lagi selama TAP MPRS itu tetap (ada) karena (isinya) melarang PKI,” tegas Ikhsan.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait AKSI 299 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto